UU PKS Bisa Cegah Konflik Sampang

Rabu, 29 Agustus 2012 – 15:56 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menyarankan pemerintah pusat dan daerah menggunakan Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) untuk mengantisipasi serta menyelesaikan konflik di Sampang, Jawa Timur. Mantan Wakil Kepala Polri, itu menegaskan, UU PKS sangat jelas mengatur bagaimana mengantisipasi dan menyelesaikan sebuah konflik.

"Dalam UU PKS lebih ditekankan tentang bagaimana melakukan pencegahan atau mengantisipasi sebuah konflik," kata Adang, kepada wartawan, Rabu (29/8), di Jakarta.

Menurut Adang, kasus seperti di Sampang itu merupakan kejadian berulang. Tegasnya, hal itu sebenarnya bisa diantisipasi. Namun, ia menyatakan pemerintah pusat dan daerah tidak sensitif dengan kasus masa lalu, sehingga konflik terjadi lagi. "Pemerintah cepat lupa," tegas Adang.

Karenanya, Adang menegaskan, pemerintah pusat dan daerah wajib mencegah konflik dengan mengadakan pertemuan bersama tokoh masyarakat secara rutin.
Kata Adang, ada tiga hal yang harus dilakukan dalam menyelesaikan konflik itu.  Yakni penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. "Seharusnya itulah yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah," bebernya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bolak-Balik Sambangi KPK, Sekjen DPR Gak Bosan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler