UU Pramuka Harus Jadi Solusi Persoalan Kepanduan

Senin, 18 Oktober 2010 – 04:24 WIB

JAKARTA – Desakan agar gerakan Pramuka memiliki payung hukum terendiri dalam bentuk undang-undang terus bermunculanMantan Ketua MPR RI yang juga anggota Fraksi PKS di DPR, Hidayat Nur Wahid, menyatakan bahwa posisi Pramuka harus diperkuat.

”Undang-undang ini seharusnya dapat menguatkan posisi dan peran Pramuka, serta dapat dijadikan solusi terhadap problematika yang ada terkait kebutuhan pendidikan untuk remaja dan pemuda,” kata Hidayat di Jakarta, Minggu (18/10).

Lebih lanjut Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) DPR itu menegaskan tentang urgensi penguatan dan revitalisasi gerakan kepanduan dengan UU Pramuka

BACA JUGA: Giliran SMP Negeri 4 Mau Ambruk

Hidayat yang mengaku pernah menjadi Andalan (pengurus) Gerakan Pramuka era 1980-an itu tak menampik manfaat kepanduan
"Pramuka memang sangat bermanfaat sebagai sarana pendidikan maupun alternatif kegiatan bagi generasi muda,” ujarnya.

Selain itu, Hidayat juga mengusulkan agar semua pihak yang memiliki kompetensi dan kepedulian terhadap gerakan pramuka baik di tingkat Kwartir Nasional (Kwarnas) ataupun di tingkat gugus depan khusus seperti Hisbul Wathan (HW) dan pondok-pondok pesantren yang memiliki gugusdepan – dapat duduk bersama dengan pemerintah dan DPR

BACA JUGA: DPR Ajukan Tiga Pilihan Penyelenggaraan Unas

Mantan Presiden PKS itu berharap seluruh gerakan kepanduan di Indonesia untuk solid dan kompak, terutama untuk menyatukan pendapat soal pandangan-pandangan yang muncul dalam pembahasan RUU Pramuka di DPR


Menurut Hidayat, pihak-pihak yang memiliki komitmen terhadap gerakan kepanduan di Indonesia memang perlu bertemu dan duduk bersama demi tuntasnya RUU Pramuka

BACA JUGA: Dewan Pendidikan di Daerah Belum Optimal

”Lewat pertemuan tadi, kita berharap lahir kesepakatan yang terbaik agar pramuka Indonesia meningkat kualitasnya,” kata Hidayat.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Gerakan Pramuka Hanif Dakhiri yang dihubungi menyatakan, saat ini pembahasan RUU tersebut saat ini sudah masuk tahap perumusan, untuk kemudian disinkronisasiNamun demikian politisi PKB itu juga mengungkap adanya perbedaan pendapat tentang judul undang-undang"Apakah menggunakan UU Kepramukaan sesuai usulan DPR, atau UU Gerakan Pramuka yang merupakan usul pemerintah dan kwarnas," sebutnya.

Namun untuk masalah kelembagaan terutama wadah tunggal Pramuka yang sempat diperdebatkan, saat ini sudah mencapai titik temuMenurut Hanif, UU Gerakan Pramuka nantinya akan mengakomodasi semua gerakan kepanduan yang ada di masyarakat”Hampir semua negara yang menyelenggarakan gerakan pramuka sifatnya tunggal, tetapi independen, mandiri dan otonom,” tegas Hanif Dakhiri.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Untag Buka Kelas Enterpreneur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler