UU PT Baru Untungkan Mahasiswa Dari Kalangan Kurang Mampu

Jumat, 13 Juli 2012 – 17:11 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto, mengatakan, Undang-undang Perguruan Tinggi yang baru disetujui untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR, Jumat (13/7), akan menguntungkan mahasiswa dari kalangan kurang mampu. Sebab, UU tersebut memberikan jaminan kepada mahasiswa yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk tetap bisa melanjutkan jenjang pendidikan tingginya.

"Karena akan diberikan berbagai skema bantuan," kata Agus kepada JPNN, Jumat (13/7), di Jakarta. Seperti diketahui, sidang paripurna DPR, Jumat (13/7) menyetujui Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT) menjadi UU. RUU PT itu disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, point penting lainny dari UU PT adalah test ujian saringan masuk Perguruan Tinggi Negeri sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah "Diberikan anggaran untuk penelitian dan pengembangan dari pemerintah baik untuk PTN maupun PTS (Perguruan Tinggi Swasta)," katanya.

Lebih jauh Agus mengatakan, jika PTN tidak melaksanakan perintah UU termasuk tidak menerima mahasiswa kurang mampu secara ekonomi, maka akan ada sanksinya. "Setiap pelanggaran pasti dikenakan sanksi," kata Agus.

Draf RUU PT yang disahkan terdiri dari 12 bab dan 100 pasal, dengan pokok pengaturan substansi penting seperti ketentuan umum, dasar, asas, fungsi, dan tujuan pendidikan tinggi. UU itu juga mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi, kerjasama internasional, penjaminan mutu, tata kelola, kemahasiswaan, pengembangan, pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi, penyelenggaraan pendidikan tinggi asing dan peran serta masyarakat.

Pada masa sidang sebelumnya, RUU PT sempat ditunda pengesahannya atas permintaan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada masa sidang ini pula RUU PT itu baru disetujui menjadi UU.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Minta Tidak Langsung Digugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler