jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) kini dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pihak yang menggugat UU Tax Amnesty adalah praktisi hukum Sugeng Teguh Santoso dari Yayasan Satu Keadilan.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) mengaku tidak mempermasalahkan uji materi atas UU Tax Amnesty. Menurutnya, Kemenkeu akan berkoordinasi untuk mempertahankan ketentuan-ketentuan dalam UU Tax Amnesty yang sedang digugat karena dianggap melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. .
BACA JUGA: Menkes Belum Bisa Klarifikasi WNI Terduga Zika di Singapura
"Nanti ditangani secara terkoordinasi aja ya mengenai masalah itu (gugatan UU Tax Amnesty) ," ujar Sri di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).
Sebelumnya Sugeng menyatakan, UU Tax Amnesty bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, ada 11 pasal dalam UU Tax Amnesty yang digugat ke MK.
BACA JUGA: Fadli Zon: Jangan Bertindak Setelah Ada Korban
Pasal-pasal yang dipersoalkan itu bertumpu pada pasal 1 ayat 1 UU Tax Amnesty. Dalam pasal itu disebutkan, pengampunan pajak diberikan tanpa ada sanksi administrasi dan pidana.
Sugeng menyebut ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi, yakni Pasal 23 A UUD 1945 yang mendasari pajak dan pungutan lainnya. Selain itu, UU Tax Amnesty juga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 tentang jaminan perlakuan yang sama di depan hukum.(cr2/JPG/ara/jpnn)
BACA JUGA: Selamat! Politikus PAN Ini Dipercaya jadi Wakil Ketua Komisi IX
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Keluarkan Travel Advisory ke Singapura
Redaktur : Tim Redaksi