UU TPPU Dinilai Efektif Memiskinkan Koruptor

Sabtu, 05 Mei 2012 – 16:18 WIB

JAKARTA - Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) menilai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih efektif untuk memiskinkan koruptor.

"Lebih efektif jika menggunakan TPPU dibanding Undang-undang Tipikor, karena juga bisa menjerat koorporasi," kata Oce Madril usai jadi pembicara dalam diskusi dengan tema "Mencuci Uang Koruptor" di Warung Daun, Cikini, Sabtu (5/5).

Dia mengatakan bahwa koruptor punya koorporasi. Ia mencotontohkan M Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet. Kata dia, selain punya PT DGI, sebagai politisi ia punya Group Permai yang digunakan untuk menampung proyek pemerintah.

"Nah korporasi itu bisa dibubarkan, juga bisa didenda Rp 100 miliar. Kalau pengurusnya juga tidak bisa bayar, ya sudah, dipenjara," tegas Oce.

Terkait rencana pemiskinan koruptor yang sudah direncanakan sejak lama, namun efek jeranya seakan belum mumpuni. Padahal menurut Oce, pemiskinan koruptor itu hal sederhana.

"Prinsipnya asetnya disita oleh negara. Dengan TPPU itu bisa efektif untuk memiskinkan koruptor. Karena koruptor itu sumber kekuasaannya satu, ya uang. Selama dia masih punya uang maka dia masih bisa "membeli penegak hukum", bayar pengacara," papar Oce.

Artinya, koruptor masih punya sumber kekuasaan walau pun tidak punya jabatan. "Bayangkan waktu Nazar ditetapkan sebagai tersangka, dia kabur sampai 2 bulan ke luar negeri. Itu karena dia punya aset, dia punya uang yang tidak diblokir," jelasnya.

Di sisi lain kata dia,  jika menggunakan Undang-undang TPPU, Koruptor kehilangan jabatan, kehilangan harta, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa lagi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Aset Rusli Zainal Rp 7,7 T, PPATK Dicatut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler