Tampilkan Adegan Wanita Sedang Mandi, Program Garis Tangan Disemprit kpi

Senin, 13 Juli 2020 – 17:57 WIB
Uya Kuya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PROGRAM siaran 'Garis Tangan' yang dipandu Uya Kuya terancam dihentikan sementara waktu oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Hal tersebut menyusul ditemukannya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dalam acara yang disiarkan ANTV itu.

BACA JUGA: Koleksi Mobil Klasik Uya Kuya Bikin Andre Taulany Ngiler

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan program siaran Garis Tangan telah mendapatkan sanksi teguran kedua dan terancam kena sanksi yang lebih berat berupa penghentian sementara.

"Tim pemantauan langsung kami menemukan adanya pelanggaran dalam program tersebut. Pelanggaran terjadi pada tayangan 'Garis Tangan' 10 Juni 2020 lalu yakni berupa adegan host melakukan video call dengan seorang wanita yang tampilan videonya sedang mandi di bathub," kata Mulyo, dilansir laman resmi KPI, Senin (13/7).

BACA JUGA: KPI Hentikan Tayangan Brownis

Tidak hanya itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lain pada Garis Tangan 12 Juni 2020 pukul 01.07 WIB.

Pelanggaran berupa adegan Uya Kuya mengangkat panggilan video di handphone Rani yang disambungkan ke sistem.

BACA JUGA: Anak David Beckham Menikah di Usia 21 Tahun dengan Model Cantik Ini

Pada panggilan tersebut, seorang wanita marah kepada Rani lantaran mengetahui suaminya telah berselingkuh dengannya.

"Kami pun menemukan tayangan seorang pria yang kedua tangannya diikat menggunakan tali dan dipenuhi coretan di bagian wajah dan tubuhnya. Tayangan seperti itu jelas tidak pantas ditampilkan karena tidak menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan," tegas Mulyo.

"Tidak ada nilai edukasi dan pesan positif yang terdapat dalam tayang tersebut. Gimmick atau bukan, rasanya tak pantas penganiayaan ditampilkan seperti itu," sambungnya.

Menurut peraturan KPI, adegan tersebut telah melanggar dua pasal P3SPS yakni Pasal 9 di P3 dan Pasal 9 ayat 1 di SPS.

Pasal itu berkaitan dengan kewajiban lembaga penyiaran menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

"Kami berharap ANTV segera melakukan perbaikan secara internal terhadap program acara 'Garis Tangan' agar tidak terulang lagi pelanggaran lainnya," tutup Mulyo. (mg3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler