jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menanggapi aduan Vadel Badjideh ke Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasusnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan seluruh penyidik telah bekerja sesuai prosedur standar.
BACA JUGA: Saksi Kunci Kasus Lolly dan Vadel Badjideh, MA Akhirnya Diperiksa Polisi
"Mohon maaf rekan-rekan, semua penyidik sudah bekerja, dari mulai pemeriksaan orang sudah 16 terus ke 17, sudah selesai," kata Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.
Nurma menekankan setiap tahapan pemeriksaan membutuhkan waktu dan tidak bisa diselesaikan dengan terburu-buru.
BACA JUGA: Panas, Ayah Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani Untuk Langsung Datang ke Rumahnya
Menurut Nurma, setiap tahapan telah dilakukan sesuai SOP, mulai dari penerimaan laporan hingga proses penyidikan.
"Ada waktu dan tahap, karena memang memeriksa orang tidak bisa cepat, jadi penyidik mohon waktu," tambah Nurma Dewi.
BACA JUGA: Vadel Badjideh Tuding Nikita Mirzani Manfaatkan Kasus Demi Cuan
"Ya sudah sesuai prosedur, sudah melalui surat. Lalu, naik penyelidikan ke penyidikan ada proses tidak tiba-tiba," ujarnya.
Kendati demikian, Nurma menyatakan pihaknya terbuka terhadap segala bentuk pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian.
Dia menyatakan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti dan berkas lengkap.
Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen tetap profesional dalam menangani setiap kasus, termasuk menanggapi aduan yang masuk ke Propam.
"Kalau memang ada ketidaknyamanan dengan pelayanan kepolisian itu bisa dilaporkan, silahkan, tetapi yang jelas biar fakta yang menjawab," kata Nurma tegas.
"Ada semua prosedurnya, dari menerima laporan, kemudian ditindak lanjuti, lanjutan penyelidikan, terus penyidikan, itu semua ada tahapannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mengadukan penanganan penyidik kasusnya ke Propam Polda Metro Jaya.
Vadel menilai ada kejanggalan dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban Laura Meizani, yang melibatkannya.
Penyidik dianggap terburu-buru dalam menangani kasus dan meningkatkan status perkara. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah