Vaksin Covid-19 Berbayar Dikritik Irwan Fecho, Pakai Istilah Penjajahan

Minggu, 11 Juli 2021 – 17:43 WIB
Vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) DPR RI Irwan angkat bicara menanggapi kebijakan pemerintah memperdagangkan vaksin Covid-19 untuk rakyat melalui perusahaan BUMN, yakni PT Biro Farma.

"Pemerintah jangan memeras keringat rakyat dengan alasan gotong royong. Gotong royong itu mulia, tetapi dagang vaksin dengan alasan gotong royong itu menipu rakyat di tengah derita pandemi," ucap Irwan di Jakarta, Minggu (11/7).

BACA JUGA: Harga Vaksin COVID-19 Berbayar Rp879 Ribu per Orang

Wakil sekretaris Fraksi PD itu menyatakan vaksinasi untuk rakyat merupakan tugas negara di tengah pandemi Covid-19.

Jika vaksin berlebih dan stoknya memang tersedia, kata Irwan,  kenapa negara tidak membeli dan mengadakannya untuk rakyat di tengah proses distribusi vaksinasi yang terbatas dan masih rendah persentasenya.

BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Jumat Malam, Elsa Berteriak Minta Tolong, Jemmy Terkapar Kena Bacokan

Legislator yang beken disapa dengan panggilan Irwan Fecho itu mengingatkan bahwa negara sudah diberikan kekuasaan yang luas dan juga uang yang banyak melalui UU Nomor 2 Tahun 2020.

Oleh karena itu, Irwan menilai tidak seharusnya negara jualan vaksin kepada rakyatnya. Apalagi, itu dilakukan melalui perusahaan pelat merah.

BACA JUGA: Petugas Dikepung dan Dilempari Batu saat Penertiban Pelanggar PPKM Darurat, Ya Ampun

"BUMN itu badan usaha milik negara yang artinya juga milik rakyat. Ini penjajahan pada rakyat sendiri di tengah derita pandemi. Harus dihentikan," pungkas politikus asal Kalimantan Timur itu.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan menetapkan harga vaksin dosis lengkap Sinopharm berbayar untuk individu sebesar Rp 879.140 per orang.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, harga vaksin berbayar itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.

Keputusan Menkes itu berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Dijelaskan, sesuai dengan aturan tersebut, harga vaksin per dosis Rp 321.660 ditambah dengan harga layanan Rp 117.910 sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp 439.570 per dosis.

"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp 879.140," kata Siti Nadia. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler