jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan.
Langkah itu mendapat sambutan baik dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Anggota DPR Minta Semua Pihak Terapkan Prokes di Sekolah
Hal ini dikarenakan SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
Selain juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19.
BACA JUGA: Instruksi PT LIB Soal Wajib Vaksin Booster Disambut Baik Suporter PSM
"IDI menyambut baik booster kedua vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan ini. Vaksinasi terbukti telah menyelamatkan banyak nyawa, mengurangi tekanan pada fasilitas kesehatan dan memungkinkan kita belajar hidup dengan virus,” kata Ketua Umum PB IDI dr M. Adib Khumaidi, SpOT dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat (29/7).
Menurut Adib, tujuan utama vaksinasi ini untuk melindungi dari tingkat rawat inap di Rumah Sakit, keparahan, dan kematian.
BACA JUGA: Vietnam Memprotes Aturan Vaksin Booster di Piala AFF U-16, PSSI: Jangan Banyak Mengeluh
Oleh karena itu, dosis booster diperlukan karena imunitas terhadap Covid-19 mulai menurun setelah enam bulan ke atas dari vaksinasi terakhir.
“Selain itu, varian baru juga memiliki sifat yang jauh lebih menular," jelas Adib.
IDI juga meminta pemerintah tetap mendorong vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat agar kekebalan komunitas tercapai.
“Meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga kesehatan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) saat pelayanan kesehatan, dan juga protokol kesehatan umum saat sedang tidak pelayanan,” kata Adib.
Sekjen PB IDI dr Ulul Albab, SpOG juga menyampaikan bahwa vaksinasi booster ini adalah misi nasional.
"Vaksin adalah cara terbaik untuk melindungi diri Anda dan orang yang Anda cintai dan kami mendorong semua orang untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin," kata dia.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Vaksinasi booster kedua untuk tenaga kesehatan akan dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022 di semua fasilitas kesehatan di Indonesia.
Sementara, vaksinasi booster untuk masyarakat dapat diakses selain melalui fasilitas kesehatan (puskesmas), juga sentra vaksinasi yang dibuka oleh pemerintah daerah setempat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi