Vaksinasi Covid-19: Siapkah Pemerintah Daerah?

Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum (Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat)

Selasa, 05 Januari 2021 – 13:20 WIB
Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com - Program vaksinasi terkait Covid-19 akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah telah menetapkan 6 jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi.

Keenam vaksin tersebut ialah Bio Farma, Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer. Penetapan keenam jenis vaksin ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

BACA JUGA: Vaksinasi COVID-19 di Depan Mata, Menko Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh 5 Persen di 2021

Meskipun demikian, penggunaan vaksin harus terlebih dahulu mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Seperti diketahui, sebanyak 1,2 juta vaksin virus Covid-19 dari perusahaan biofarmasi asal China, Sinovac, sudah tiba di Indonesia.

BACA JUGA: Sultan HB X Juga Bicara Soal Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasannya

Sebelum Keputusan Menteri di atas, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 13 Perpress ini disebutkan bahwa (1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan; (2) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 menetapkan: a. kriteria dan prioritas penerima vaksin; b. prioritas wilayah penerima vaksin; c. jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan d. standar pelayanan vaksinasi.

BACA JUGA: Vaksinasi Covid-19 Harus Beriringan dengan Protokol Kesehatan

(3) Kementerian Kesehatan dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini berarti Kementrian Kesehatan-lah yang bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan vaksinasi.

Berdasarkan kriteria Pasal 13 ayat (2) huruf b, maka Papua Barat merupakan salah satu provinsi yang menjadi wilayah vaksinasi. Sesuai Pasal 14 Perpres maka (1) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

 

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dukungan penyediaan tenaga kesehatan; b. tempat vaksinasi; c. logistik/transportasi; d. gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; e. keamanan; dan/atau f. sosialisasi dan penggerakan masyarakat.

Isi Pasal 14 Perpres di atas menuntut adanya kesiapan Pemerintah Daerah di Indonesia, terutama daerah dengan kasus Covid tinggi, termasuk di dalamnya Provinsi Papua Barat. Untuk menjalin kerjasama ini, maka Pemerintah Daerah Papua Barat harus segera menyiapkan regulasi sebagai langkah awal untuk mengaplikasikan jenis kerjasama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (2) Perpres. Maka yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah Pemerintah Daerah sudah siap? Kerja sama dan kesiapan daerah ini sangat penting karena Pemerintah Daerah-lah yang memahami kondisi penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat di daerah.

Langkah selanjutnya setelah menetapkan regulasi terkait operasional vaksinasi, Pemerintah Daerah juga harus menyiapkan mekanisme evaluasi dan pengawasan melekat, mengingat vaksinasi ini akan dilakukan sebanyak dua kali untuk setiap penduduk.

Dukungan Pemerintah Daerah juga berkaitan dengan pemetaan penerima vaksin. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan segala sesuatu sebaik mungkin, agar pelaksanaan vaksinasi ini tidak sia-sia.(***)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler