Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Berat

Selasa, 18 Juni 2019 – 08:43 WIB
Vanessa Angel. Foto: Robert Risky/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara terkait kasus dugaan prostitusi online di Jawa Timur.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6).

BACA JUGA: Vanessa Angel Ingin Kisah Hidupnya Diangkat ke Layar Lebar, Apa ya Kira-Kira Judulnya?

Menurut jaksa, Vanessa terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Vanessa Angel Ingin Kisah Hidupnya Diangkat ke Layar Lebar, Apa ya Kira-Kira Judulnya?

BACA JUGA: Kok Bisa ya, Rian Pemesan Vanessa Angel Tak Pernah Diperiksa ?

Terkait tuntutan tersebut, pihak Vanessa merasa keberatan. Kuasa hukumnya, Abdul Malik, berencana mengajukan pembelaan pada Kamis (20/6).

"Terlalu berat (tuntutan) bagi kami," ujarnya.

BACA JUGA: Semoga Vanessa Angel Segera Bebas dari Rutan Medaeng

Sementara itu, Vanessa mengaku tidak betah berada di Rutan Medaeng, Jawa Timur.

Oleh sebab itu, dia ingin segera bebas dari kasus prostitusi online yang menjeratnya.

Hal tersebut diungkapkan ayahnya, Doddy Sudrajat saat menghadiri acara Pagi Pagi Pasti Happy di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Menurutnya, salah satu alasan Vanessa Angel tidak betah di Rutan Medaeng adalah kondisi kamar mandi.

"Terakhir ketemu dia bilang, ‘Dad doain sebentar lagi putusan, mudah-mudahan aku bebas. Sudah enggak betah di sini airnya, kamar mandinya kotor,'" ujar Doddy.

Seperti diketahui, Vanessa Angel masih ditahan di Rutan Medaeng. Dia ditetapkan sebagai tersangka UU ITE terkait kasus prostitusi online.

Muncikari dalam kasus itu sudah dibebaskan sejak pekan waktu lalu. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vanessa Angel Tak Dikunjungi Ayahnya Saat Lebaran


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler