Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Air Matanya Menetes

Kamis, 05 November 2020 – 16:46 WIB
Vanessa Angel mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba psikotropika jenis xanax.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).

BACA JUGA: Vanessa Angel Stres Jelang Sidang Putusan Kasus Narkoba

"Menyatakan terdakwa Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Hakim Setyanto Hermawan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta," lanjutnya.

BACA JUGA: Vanessa Angel Sempat Ingin Bunuh Diri, Ini Penyebabnya

Vonis yang disampaikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Awalnya Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

BACA JUGA: Peringatan dari Mahfud MD untuk Pendukung Habib Rizieq, pakai Kata Sikat

Vanessa Angel mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Mata Vanessa Angel tampak berkaca-kaca.

Air matanya terlihat menetes.

Seperti diketahui, Vanessa Angel ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020 lalu.

Dia diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan seorang asisten.

Saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan 20 butir psikotropika jenis xanax. (ded/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler