jpnn.com, JENEWA - Delegasi Indonesia telah menggunakan hak jawabnya (Right of Reply) untuk menanggapi pernyataan Vanuatu yang mengangkat isu Papua dalam perdebatan umum agenda Sidang Dewan HAM PBB ke-42 pada 17 September 2019 lalu.
Keterangan pers PTRI Jenewa yang dilansir Antara, Kamis (19/8), menyebutkan bahwa delegasi Indonesia mengawali tanggapan dengan mengingatkan soal dalam Komunike Konferensi Tingkat Tinggi Pacific Island Forum (PIF) pada Agustus 2019. Komunike itu menunjukkan sambutan baik para pemimpin Kepulauan Pasifik terhadap kedaulatan Indonesia atas Papua.
BACA JUGA: Bertemu Pelajar Asal Papua, Bupati Serang: Saya Punya Tanggung Jawab Menjaga Kalian
Lebih lanjut ditegaskan pula bahwa rasisme dan diskriminasi tidak memiliki ruang di negara demokratis Indonesia yang majemuk. Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia akan terus menjamin kebebasan berekpresi dan mengungkapkan pendapat di muka umum secara damai.
Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani kasus dugaan rasisme dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, termasuk melalui penegakan hukum dan pendekatan rekonsiliatif.
BACA JUGA: Tim Pencari Pesawat Hilang di Papua Terpaksa Balik Kanan di Ketinggian 7.000 Kaki
Pemerintah Indonesia juga menyesalkan tindakan rasisme tersebut dan akan terus atasi dengan berbagai upaya yang antara lain adalah melalui pendidikan dan diseminasi publik yang efektif.
Pemerintah Indonesia juga telah dan akan terus mengambil langkah-langkah agar hak dan kebebasan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk di Papua terlindungi.
BACA JUGA: Demi Mahasiswa Papua Tetap Kuliah, Mabes TNI Siapkan 2 Hercules
Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi agar kebebasan berekpresi secara damai dapat terus dilakukan. Hal ini tercermin dari adanya keputusan mencabut pembatasan internet sementara terhitung 4 September 2019.
Penerapan pembatasan internet dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan tindakan yang menyeimbangkan atas kebebasan berekspresi dan kepentingan umum.(ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil