jpnn.com - JAKARTA – Persidangan perdata terkait harta gono-gini antara Venna Melinda dan mantan suaminya Ivan Fadilla kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Ivan tiba terlebih dahulu sekitar 12.50 WIB. Ivan didampingi oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona. Setelah itu, Venna datang sekitar 13.00 WIB. Venna pun didampingi oleh kuasa hukum dan adik kandungnya.
BACA JUGA: Disindir Bimbim Slank, Dhani Balas Begini
Di PN Jakarta Selatan, kedua pihak menjalani mediasi terkait harta gono-gini. Meski demikian, Ivan dan Venna tidak memberikan komentar apapun.
Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3) pekan lalu, Venna hadir dengan didampingi kuasa hukum. Sedangkan, Ivan tidak datang sehingga mediasi tidak dapat dilaksanakan.
BACA JUGA: Siip! Aura Kasih Belum Kepikiran Nikahi Glenn
Pokok yang menjadi sengketa adalah rumah yang berada di Jalan Paso, Jakarta Selatan seharga Rp 6 miliar dan mobil Alphard yang dibeli seharga Rp 900 juta.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, harta gono-gini harus dibagi rata. Namun, Venna mengajukan peninjauan kembali dan menang sehingga rumah dan mobil menjadi hak anggota DPR tersebut.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Slank Bakal Goyang Palu Saat GMT
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbah Mijan, Primbon Jawa dan Gerhana Matahari..Ngeri!
Redaktur : Tim Redaksi