jpnn.com - RUMITNYA perkara cerai Venna Melinda dan Ivan Fadilla terpaksa menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia dalam persidangan mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Neng Djubaidah yang disebut-sebut pakar ilmu pernikahan itu menjelaskan tentang perjanjian perkawinan dari sudut pandang hukum Islam. Pihak Ivan Fadilla merasa puas dengan kehadiran saksi ahli tersebut. Sebaliknya, pihak Venna Melinda merasa tersudut.
BACA JUGA: Nikita Willy tak Ingin Contek Dinda Hauw
”Kalau kemarin dari pihak Mbak Venna menghadirkan saksi ahli lebih ke perjanjian perdata, sekarang kami membawa saksi ahli dari Universitas Indonesia untuk memaparkan lebih ke hukum Islam dan perjanjian perkawinan," kata Muhammad Milano, kuasa hukum Ivan Fadilla di Pengadilan Agama Jakarta Selatan seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Rabu (25/9).
Milano mengungkapkan, tujuan menghadirkan saksi itu semata-mata untuk menuntut keadilan bagi kliennya. Menurutnya, semua pihak harus melihat pemicu perceraian dan akibatnya secara realitas tanpa ada rekayasa. ”Intinya, kami menghadirkan untuk meninjau kembali apakah adil secara hukum dan bertentangan apa nggak,” tambahnya.
BACA JUGA: Keluarga Kim Kardashian Tak Peduli Lamar Odom
”Saya hanya butuh keadilan. Apa yang disampaikan berdasarkan Undang-Undang, hukum dan realita yang ada, tanpa ada yang dibuat-buat,” timpal Ivan. Selasa (8/10) mendatang, persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda bukti tambahan dari pihak Venna Melinda. (dny)
BACA JUGA: Tanpa Enji, Ayu Ting Ting Tetap Tersenyum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhiasan Hilang, Justin Bieber Usir Sahabat
Redaktur : Tim Redaksi