Verifikasi Parpol Baru Dipertanyakan

Komisi II Segera Panggil Kemenkumham

Rabu, 16 November 2011 – 05:29 WIB

JAKARTA - Verifikasi partai politik baru menyisakan sejumlah persoalanSelain persoalan tahapan waktu, pengumuman bertahap yang dilakukan Kementrian hukum dan HAM beberapa waktu lalu, dianggap aneh

BACA JUGA: Golkar Anggap Audit Forensik Century Kelamaan

Karenanya, Komisi II sudah merancang akan segera memangil Menkum HAM Amir Syamsuddin dalam waktu dekat


"Waktu pastinya belum kami pastikan, tapi kami sudah sepakat pemanggilan ini perlu," ujar Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (15/11)

BACA JUGA: Separoh Anggota Komisi III Mangkir

Dia menyatakan, ada sejumlah hal yang perlu dimintakan langsung penjelasan


Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, kalau ada beberapa rekan-rekannya di Komisi II yang menyatakan belum bisa memahami sejumlah kebijakan yang diambil kemenkum HAM

BACA JUGA: PKS Desak Moratorium Remisi Dicabut

Terutama, terkait pengumuman parpol baru lolos verifikasi, terakhir"Kami nantinya bukan akan mencari salah atau benar, tapi bagaimanapun mereka kan yang bertanggung jawab terhadap tahapan pemilu sekarang ini," kata Ganjar. 

Diantara anggota komisi II yang mempersoalkan proses verifikasi parpol baru untuk mendapat badan hukum oleh kemenkum HAM adalah AMalik HaramainPolitisi asal PKB ini menyatakan, kalau pihaknya menyimpan tanda tanya besar atas alasan kemenkum HAM masih memberikan waktubagi parpol baru selain Nasdem untuk melengkapi persyaratan

"Ini lucu, masa pengumuman verifikasi parpol dilakukan secara bergelombang," kata Malik Haramain, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, kemarinPadahal, menurut dia, pengumumuman kelolosan Partai Nasdem saja sebenarnya sudah terlambat

Sesuai jadwal, pendaftaran verifikasi parpol baru dibuka 17 Januari dan ditutup 22 Agustus 2011Sesuai ketentuan UU Parpol, kemenkum HAM diberi waktu 45 hari untuk melakukan verifikasi, serta 14 hari untuk persiapan pengumuman

Jika dihitung hari kerja sekalipun, maka proses verifikasi parpol baru seharusnya sudah selesai 26 Oktober 2011Selanjutnya, jika persiapan maksimal pengumuman sebanyak 14 hari kerja dimanfaatkan, maka batas terakhir pengumuman seharusnya adalah 15 November 2011.   

Sebagaimana diketahui, saat mengumumkan Partai Nasdem lolos verifikasi pada 11 November 2011 lalu, kemenkum HAM masih memberikan waktu bagi tiga parpol untuk melengkapi syarat-syarat administrasi mereka yang masih dianggap kurang, hingga 25 November 2011 nantiTiga partai itu adalah Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dan Partai Karya Republik.

"Kita nggak ngerti lah alasan mereka," sesal MalikDia menambahkan, kebijakan kemenkum HAM menunda-nunda pengumuman verifikasi parpol juga berpotensi mengganggu tahapan pemilu

Dia lantas menyebutkan, bahwa UU Parpol pasal 51 ayat (1a) jelas menyatakan , bahwa verifikasi parpol harus sudah selesai 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu"Artinya, jika diasumsikan pemilu April 2014, maka Oktober 2011lalu seharusnya sudah selesai," imbuhnya(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukman Edy Siap Maju di Pilgub Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler