jpnn.com, JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo sempat adu argumen alias berdebat dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (23/9), Vicky Prasetyo berdebat dengan ahli bahasa tentang makna kata 'zina'.
BACA JUGA: Vicky Prasetyo Diramal Bakal Menikah dengan Wanita Pujaannya, Siapa?
Awalnya, ahli bahasa, Sahrial yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyebut zina adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan.
Akan tetapi, Vicky Prasetyo tidak setuju dengan pernyataan ahli bahasa tersebut.
BACA JUGA: Vicky Prasetyo Bebas, Begini Tanggapan Angel Lelga
Vokalis Kudeta itu menilai zina punya tiga ketentuan, dan tidak hanya soal hubungan bersanggama.
"Ada zina muhsan, zina istri kepada pria lain, ada zina ghairu muhsan, dan zina al-laman, zina pandangan mata atau kerumun yang bukan muhrimnya," kata Vicky Prasetyo.
BACA JUGA: Kabar Gembira soal Perpres Gaji PPPK, Pak Tjahjo Ucap Alhamdulillah
Presenter Okay Bos itu menegaskan bahwa arti kata zina yang disampaikan ahli bahasa bisa memengaruhi statusnya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
"Keterangan Bapak tercatat di hukum dan memengaruhi status saya sebagai tersangka. Kemudian ini enggak bisa dibiarkan jika suami yang memergoki istrinya berzina tapi justru dihukum," jelas Vicky Prasetyo.
Vicky Prasetyo bahkan kembali membahas kronologi penggerebekan yang dilakukannya di rumah Angel Lelga.
Dia menyebut menemukan Angel Lelga yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya tengah bersama pria lain.
"Saat saya melihat pemandangan istri yang saya cintai, saya nafkahi. Kemudian jam dua pagi ada di kamar bersama pria lain," imbuh Vicky Prasetyo. (ded/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra