Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara

Kamis, 01 Juli 2021 – 12:33 WIB
Vicky Prasetyo bersama Ibu dan Tim Kuasa Hukumnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/7). Foto: Firda Junita/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pembawa acara Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.

Vicky Prasetyo telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/7).

"Tadi sudah kami dengarkan tuntutan itu klien kami adalah delapan bulan," ujar penasihat hukum Vicky, Amanda usai persidangan.

Berdasarkan tuntutan JPU, suami Kalina Ocktaranny itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Adapun hal yang memberatkan Vicky ialah perbuatannya membuat saksi Angel Lelga merasa tertekan dan terhina, serta meresahkan masyarakat.

Hal-hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Sidang selanjutnya akan diadakan pada Kamis (29/7) dengan agenda pembelaan atau pledoi.(mcr7/jpnn)

BACA JUGA: Hal ini yang Paling Ditakutkan Raffi Ahmad Jika Punya Anak Perempuan


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler