Vicky Prasetyo: Saya Harus Beri Nafkah 6 Anak

Rabu, 05 Agustus 2020 – 19:52 WIB
Vicky Prasetyo. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Eksepsi Vicky Prasetyo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).

BACA JUGA: Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Menurut jaksa, eksepsi yang diungkapkan Vicky Prasetyo tidak berdasarkan hukum sesuai aturan dalam Undang-Undang.

"Menyatakan menolak nota keberatan eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo," kata jaksa  Irfan Sunarya.

BACA JUGA: Angel Lelga Ingin Jebloskan Keluarga Vicky Prasetyo ke Penjara?

Vicky Prasetyo yang menjalani sidang secara virtual kemudian membacakan pembelaannya.

Menurutnya, penggerebekan yang dilakukan di rumah Angel Lelga yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya adalah untuk keberlangsungan rumah tangganya.

BACA JUGA: Gegara Ini, Nikita Willy Pernah Labrak Joshua Suherman

"Saya seorang suami yang mencari keadilan. Saya melakukan penggrebekan saat itu untuk menyelamatkan pernikahan saya," bebernya.

Ia berharap hakim mempertimbangkan nota keberatan yang disampaikan bersama kuasa hukum. Dia ingin penahanan ditangguhkan lantaran harus menghidupi enam orang anaknya.

"Sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi semua kebutuhan keluarga, saya harus memberi nafkah ke enam anak saya," imbuh Vicky Prasetyo yang kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler