BACA JUGA: Shania Twain Juri Tamu American Idol
Aksi joged ria antara Krisna Mukti dengan salah seorang anggota hakim itu, terekam video dan kini beredar di KendariBACA JUGA: Muncul Lagi dengan Aku & Kita
Menariknya, aksi goyang yang dihadiri mantan kekasih Christie Chaslam bersama tiga penari berpakaian seksi itu, turut dihadiri salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkaranya, Posman Bakara SHBACA JUGA: Luvia Merasa Optimis karena Pantas
Menyikapi tontonan goyang ria yang melibatkan terdakwa dan salah satu anggota majelis hakim, Ketua PN Kendari, Muhammad Yusuf pun angkat biacaraIa mebenarkan adanya aksi goyang yang dilaksanakan bertepatan tanggal 17 Agustus di Pengadilan Negeri Kendari yang dipimpinnyaHanya saja, ia menegaskan, kehadiran Krisna Mukti saat itu di luar undangan alias kebetulan saja.
"Krisna Mukti yang kebetulan sedang isi bensin di SPBU tepat di depan Pengadilan melihat ada keramaian di PengadilanIa langsung masuk dan menyumbangkan suaraSaat itu, saya langsung menyuruh Krisna Mukti meninggalkan gedung pengadilan yangs ebelumnya telah menyumbangkan suara sekitar seperempat jam," tandas Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi, kemarin.
Intinya, bagi Kepala Pengadilan Negeri Kendari ini, Krisna Mukti di pengadilan merayakan HUT RI adalah hal yang wajar karena kegiatan yang dilakukan PN Kendari terbuka untuk umum sehingga siapapun yang menghadiri acara tahunan itu tidak ada pelaranganKetika ditanya adanya salah seorang oknum anggota Majelis Hakim yang menangani perkara tindak pidana Krisna Mukti yang turut berjoged bersama Krisna Mukti, Muh Yusuf mengatakan, "Tak ada hakim yang berjoged, itu tidak betulSaya juga telah dipanggil Kepala Pengadilan Tinggi terkait isu yang menyebutkan perkara Krisna Mukti telah didamaikan, sama sekali tidak benar karena gugatan tersebut saya terima," ungkapnyaPernyataan Kepala Pengadilan Negeri Kendari ini, tentu berbanding terbalik dalam video yang telah beredar, yang menampilkan aksi Posman Bakara yang turut bergoyang bersama Krisna Mukti
Sementara itu, Krisna Mukti yang ditemui sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Kendari (1/9) tidak ingin berkomentar terkait kehadirannya di PN Kendari yang turut merayakan HUT RI tanggal 17 AgustusKrisna Mukti hanya mengatakan kalau yang di dalam video tersebut bukan dirinyaTentu ini berbeda dengan penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Kendari yang sebelumnya mengakui Krisna Mukti berada di PN Kendari saat itu.
Sebagai informasi, Krisna Mukti terlibat dalam perkara tersebut berawal dari kejahatan penggelapan uang sebesar Rp 1,5 Miliar lebih milik perusahaan PT Lumbung Buana celuler Cabang Kendari yang dilakukan oleh Yoyon Rasmono Suryo Prabowo tahun 2007 silam, selaku kepala cabang PT lumbung Buana Cabang KendariPenggelapan uang yang dilakukan Yoyon berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Nomor: 107/Pid B/2008Uang yang digelapkan Yoyon merupakan hasil penjualan voucer fisik dan M Kios pada PT Lumbung Buana Celuler Cabang Kendari.
Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu, seharusnya di transfer kerekening Herry P Maulana selaku Direktur Utama PT Lumbung Buana Celuler Makassar, akan tetapi Yoyon mengambil dan sebagian uang tersebut di berikan kepada Krisna Mukti sebesar Rp365 JutaYoyon memberikan uang tersebut kepeda Krisna Mukti dengan cara mentransferkan uang tersebut melalui bank BCA Cabang Kendari Jalan Abdullah silondae Nomor 125 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga ke rekening Krisna Mukti secara bertahap hingga mencapai Rp 365 juta(emi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andrey Chilling Sempat Ingin Reuni
Redaktur : Tim Redaksi