Video Mesum Beredar, Bupati Bisa Diberhentikan

Kamis, 21 November 2013 – 15:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Sahmendagri) Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika melanggar etika dan norma yang berlaku di masyarakat. Pemberhentian itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Intinya dia (kepala daerah) tidak boleh bersikap dan bertindak di luar azas kepatutan etika dan norma yang berlaku,” kata Reydonnyzar, Kamis (21/11).

BACA JUGA: Bangkai Kapal Nazi Terkubur di Laut Jawa

Pernyataan Donny -sapaan akrab Reydonnyzar Moenek- berkaitan dengan beredarnya video mesum mirim Bupati Mappi, Papua, Stevanus Kaisma. Stevanus yang juga menjadi Ketua DPC Partai Demokrat sudah dicabut jabatan partainya. Ia dicopot lantaran dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Donny melanjutkan, dalam tindakan asusila, kepala daerah bisa diberhentikan dengan dua jalur. Yakni lewat pidana dan mekanisme di DPRD.

BACA JUGA: Samad: Putusan MA Terhadap Angie Cermin Keadilan

Pemberhentian sementara dapat ditetapkan begitu yang bersangkutan berstatus terdakwa. “Kita menghormati proses hukum. Sejauh dapat dibuktikan dan ditetapkan sebagai terdakwa, maka dapat diberhentikan sementara dari jabatan sebagai kepala daerah,” katanya.

Sementara lewat DPRD, Mantan Jubir Kemendagri itu mengatakan kepala daerah dapat diberhentikan atas keputusan dewan. Namun
Namun untuk pemberhentian lewat proses ini, DPRD harus membentuk panitia khusus terlebih dahulu.

BACA JUGA: JK Dipanggil Saat Ulang Tahun Bailout Century

“Jadi bisa dua pintu. Yaitu lewat mekanisme pidana umum, atau DPRD punya pendapat lain dan bukti ketidakpercayaan, bisa saja DPRD mengambil sikap. Mekanismenya lewat panitia khusus,” ujarnya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Perberat Hukuman Angie, Ketua KPK Beri Apresiasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler