Vietnam Siapkan Sanksi Pengecam Pemerintah di Facebook

Jumat, 29 November 2013 – 18:29 WIB

jpnn.com - HANOI--Pemerintah komunis Vietnam melakukan tindakan tegas terhadap para pembangkang di dunia maya dengan UU baru yang mencakup denda besar bagi siapapun yang mengecam pemerintah di media sosial seperti Facebook.

UU itu yang disahkan minggu ini, mencakup denda lebih dari USD 4.700 atau sekitar Rp  51,7 juta yang bisa dikenakan terhadap mereka yang menulis propaganda menentang pemerintah. Hanya saja, UU baru ini tidak secara jelas menetapkan definisi aktivitas apa yang bisa dikenai hukuman sehingga dinilai sebagai pasal karet.

BACA JUGA: Penderita HIV AIDS di Asia Pasifik Meningkat

Menurut voanews (28/11), dalam UU terbaru tersebut terdapat serangkaian langkah untuk memperketat pengawasan atas pernyataan pendapat secara online. UU kontroversial yang diberlakukan September ini juga menyatakan, penyebaran berita secara online adalah tindak kejahatan.

Bulan lalu, sebuah UU lama digunakan untuk memvonis seorang aktivis online dengan hukuman 15 bulan penjara karena menggunakan Facebook untuk mengecam vonis penjara yang dijatuhkan kepada kakaknya.

BACA JUGA: Mantan Menlu Australia Sarankan Abbott Minta Maaf ke SBY

Organisasi HAM Human Rights Watch yang berbasis di Amerika melaporkan lebih 60 pembangkang dan aktivis politik telah dinyatakan bersalah dan dihukum penjara tahun 2013, dibandingkan dengan sekitar 40 vonis semacam itu tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Wakil Asisten Menteri Luar Negeri Amerika bidang Demokrasi, Hak Asasi dan Perburuhan, Scott Busby mendorong Vietnam memperbaiki catatan hak asasi manusia jika ingin meningkatkan hubungan dengan Amerika Serikat.

BACA JUGA: PM Yingluck Masih Unggul

Busby berkunjung ke negara itu dari 29 Oktober hingga 2 November. Dia pergi ke Hanoi dan Ho Chi Minh untuk menemui para wakil dari pemerintah dan organisasi-organisasi madani. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertukar saat Bayi, Jadi Orang Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler