Untuk mencegah konflik, proses pembongkaran akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan pemerintah daerah (pemda) kini secara intensif melakukan sosialisasi penertiban vila ini kepada masyarakat.
”Vila-vila di Halimun Salak itu jelas melanggar aturan, tetapi perlu sosialisasi dulu dan penegakan hukum ini kan jangan sampai menimbulkan ekses misalnya kerusuhan. Karena itu kita melakukan secara bertahap,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, kemarin, (26/3).
Bambang Dahono Adji, Direktur Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung Kemenhut menyatakan, bahwa dari segi pengelolaan, pemerintah telah mensahkan zonasi kawasan TNGHS. Nah, dengan penetapan zonasi tersebut, maka penertiban bangunan liar di kawasan lindung ini memiliki kekuatan hukum.
Zonasi yang telah dibahas dan dipublikasikan ke publik tersebut merupakan blok-blok atau zona yang memuat di antaranya, kawasan perlindungan, reboisasi, dan pemanfaatan.
”Dengan adanya itu (zonasi, Red) dan seirama dengan yang disampaikan Pak Menteri tadi, maka beberapa vila harus dibongkar. Siapapun yang punya tidak peduli, kita harus tegas. itu taman nasional yang diperhatikan internasional,” tegasnya.
Kepala Balai TNGHS Agus Priambudi menambahkan, mengacu pada zonasi tersebut, kemungkinan masih ada vila yang diperbolehkan berdiri untuk mendukung kawasan wisata alam di taman nasional. ”Tapi tetap kita sesuaikan dengan pertimbangan ilmiah,” ucapnya.
Pertimbangan ilmiah itu misalnya, vila yang dibangun harus menggunakan bahan kayu supaya sifatnya lebih menyatu dengan alam. Beda dengan beton dimana bisa menyebabkan daya serap turun. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkades Bogor Telan Rp244,8 M, Sehari
Redaktur : Tim Redaksi