Pernikahan ini dibenarkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama, Muhammad Zuhri saat ditemui di kantornya jalan Jalan H. Saiman Buntu Pondok Pinang, Rabu (17/10).
"Sampai hari ini enggak ada perubahan. Mereka memohon menikah pada tanggal 20 Oktober, Akad nikah pada sore hari jam 15.00 WIB," kata Muhammad Zuhri.
Keduanya resmi mendaftar menikah pada tanggal 16 Oktober dengan nomor berkas 1723/R/2012. "Itu nomor pendaftaran per tanggal 16 Oktober 2012. Mereka diwakili utusannya," jelas Zuhri.
Status mereka saat mendaftar adalah jejaka dan perawan. Keduanya juga sama-sama muslim. "Iyalah harus muslim," tegasnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berlinang Air Mata di Pernikahan Anak
Redaktur : Tim Redaksi