jpnn.com, BEKASI - Tim dari Polres Metropolitan Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat menyimpan puluhan motor curian di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 25 unit motor curian dan seorang tersangka yang berinisial RM.
BACA JUGA: Sebelum Membegal Korban, Geng Motor Ini Melakukan Perbuatan Terlarang, Sontoloyo
Video penggerebekan itu pun viral melalui sebuah unggahan media sosial yang memperlihatkan warga membantu polisi membawa sepeda motor curian dari sebuah rumah kontrakan tersebut.
"Ini Kelompok Lampung," kata Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, Selasa (28/9).
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Vs Letjen Dudung, Arief Poyuono: Prabowo Tak Perlu Ikut-ikutan
Menurut Aloysius, satu pelaku berinisial RM tak berkutik ketika tm menggerebek rumah kontrakan tersebut.
Sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Vs Letjen Dudung soal Hilangnya Patung Penumpasan G30S/PKI, Prabowo Diminta Bicara
Kasus ini terbongkar berkat laporan korban pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bekasi pada Senin (27/9) petang.
Korban yang memarkirkan sepeda motor di depan indekosnya kaget saat mengetahui kendaraannya sudah lenyap.
"Korban lalu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Bekasi Timur. Karena di sepeda motor korban terpasang GPS, dari situ kami melakukan pelacakan," ujar Kombes Aloysius.
Melalui GPS itu, keberadaan sepeda motor korban terlacak di wilayah Rawalumbu. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan dan menemukan sepeda motor korban.
Ternyata, di lokasi itu ditemukan puluhan sepeda motor lainnya yang juga hasil curian.
RM yang ditangkap dalam penggerebekan itu mengaku melakukan pencurian sepeda motor dengan berbekal kunci T.
"Kami masih melakukan pengembangan atas aksi kejahatan pelaku, termasuk mencari keberadaan pelaku lain," katanya.
Selain 25 unit sepeda motor, polisi turut menyita sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku, antara lain berupa satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat pembuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor kendaraan, obeng, dan tang.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam