jpnn.com, JAKARTA - Anak salah satu pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo diduga menganiaya pemuda berinisial D, anak pengurus pusat GP Ansor.
Netizen belakang menyorot Rubicon hingga motor gede atau moge yang dimiliki Dandy.
BACA JUGA: Anak Pejabat Pajak Berulah, Sri Mulyani Sampai Angkat Bicara, Ada Perintah Tegas!
Diketahui, Mario merupakan anak Pegawai DJP bernama Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II.
Karena kasus tersebut, Rafael menjadi sorotan lantaran dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 2021, nilai kekayaannya mencapai Rp 56 miliar.
BACA JUGA: Inilah Daftar Perusahaan Penyuap eks Pejabat Pajak: PT Esta Indonesia hingga Link Net
Lalu berapa gaji PNS DJP?
Tunjangan PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, sementara nilai terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Selanjutnya, tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.250.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP, yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
BACA JUGA: Kasino Gelap Digerebek, Inspektur Polisi, Pejabat Pajak hingga Profesor Ikut Terciduk
Lebih lanjut, untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Misalnya, pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, sedangkan peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.
Jabatan PNS DJP di tingkat menengah menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.
Kemudian, pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.
Berikut gaji pokok eselon III:
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Sementara untuk tukin PNS DJP eselon III, yang tertinggi Rp 46.478.000 dan terendah Rp 5.361.800 per bulan.
Berikut ini rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.250
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800.(mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari