jpnn.com, JAKARTA - Sebuah video memperlihatkan oknum anggota TNI sedang diinterogasi lantaran menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Dalam video yang viral di media sosial itu, oknum TNI tersebut mengakui perbuatannya telah menjual amunisi sebanyak 10 butir kepada KKB Papua dengan harga Rp 200 ribu per butir.
BACA JUGA: Praka AKG Ketahuan Menjual Amunisi kepada KKB, Lihat Ekspresinya
Sembari menangis, oknum TNI itu mengakui uang hasil penjualan amunisi dipakai untuk makan-makan.
Oknum TNI diketahui berpangkat Prajurit Kepala (Praka) yang berdinasi di Satgas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya itu berinisial AKG.
BACA JUGA: Aparat Kuasai Bandara, Keberadaan KKB Tak Diketahui
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman membenarkan informasi perihal oknum TNI menjual amunisi.
Letkol Herman mengatakan penangkapan terhadap oknum TNI itu pada Selasa (7/6) pukul 07.00 WIT di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
BACA JUGA: Tragis! Unggulan Pertama Indonesia Masters 2022 Dihajar Ganda Ranking 16 Dunia
Menurut Herman, penjualan amunisi ke KKB itu terungkap saat aparat gabungan menangkap FS, pelaku pembacokan terhadap Ustaz Asep di Distrik Sugapa, Kabupate Intan Jaya, Papua..
"Penangkapan terhadap FS di Sungai Wabu selanjutnya diproses hukum atas tindakannya selama ini oleh Polsek Intan Jaya," kata Herman dalam keterangannya kepada JPNN.com, Rabu (8/7).
Herman mengatakan setelah melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap FS diperoleh keterangan dia membeli amunisi sebanyak sepuluh butir dari oknum TNI melalui JS sebagai perantara.
"Setelah mendapat keterangan dari FS, kemudian dilaksanakan penjemputan terhadap JS dan secara kebetulan sedang bersama Praka AKG yang merupakan Anggota Satgas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya di Rumah JS," ujar Herman.
Praka AKG, lanjut Herman, mengakui telah menjual amunisi sebanyak sepuluh butir dengan cara menitip kepada JS (OAP) untuk dijualkan ke FS sebanyak dua kali.
"JS mengakui telah menerima titipan amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 10 butir dari Praka AKG yang selanjutnya dijual kepada FS sebanyak dua kali," kata Herman.
Herman memastikan Praka AKG akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini sudah dibawa ke Subdenpom Nabire untuk proses lebih lanjut," kata Letkol Herman. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama