jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Sebuah video memperlihatkan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dengan seorang pengacara tengah adu mulut viral di media sosial.
Keduanya, tampak saling melempar argumen perihal persoalan eksekusi rumah.
BACA JUGA: Viral! Emak-Emak Colong Kotak Amal Masjid, Pakai Motor Matik, Sempat Jatuh
Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pada video yang beredar itu, tampak warga yang diketahui seorang pengacara ngotot agar proses eksekusi rumah dilakukan.
BACA JUGA: Mak-Mak Curi Kotak Amal Berukuran Besar, Sampai Terjatuh dari Motor, Niat Banget, Lihat
Namun, AKBP Sarly meminta agar proses eksekusi ditunda.
Pria yang berprofesi pengacara itu mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke DPR.
BACA JUGA: Sniper Paling Menakutkan di Dunia Tiba di Ukraina, Ganteng, Tetapi Rekornya Ngeri
"Saya mau ke DPR mau ke mana pun saya persoalkan. Tidak terima saya seperti ini. Abang berpihak kepada termohon. Saya sudah didorong-dorong tidak ada aparat yang membela saya," kata pengacara seperti dilihat dalam perdebatan di video yang viral di media sosial itu, Kamis (9/3).
Lantas, AKBP Sarly menjawab tidak ada yang membela siapa pun.
"Tidak ada yang membela, tidak ada berpihak. Situasi keamanan, situasi keamanan," jawab Sarly.
Emosi pihak pengacara terlihat makin membuncah, bahkan dengan rasa kesal mengancam akan melaporkan tindakan Kapolres Tangsel ke Kapolda Metro Jaya dan Presiden Joko Widodo.
"Pernyataan abang itu tidak punya wewenang untuk menunda eksekusi itu," kata pengacara tersebut.
Lantas, AKBP Sarly kemudian menjawab dirinya tidak memiliki wewenang, tetapi hanya mengimbau.
"Saya tidak memiliki wewenang, saya mengimbau," jawab Sarly.
"Saya akan laporkan ke Bapak Kapolda. Ke Pak Jokowi juga Pak Presiden. Pak Listyo Sigit silakan tolong anggotanya, pak," timpal pengacara.
Dihubungi terpisah, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu angkat suara perihal perdebatan yang terjadi pada Rabu (9/3).
Sarly menyebut hal itu akibat pihak pengacara selaku pemohon salah mengartikan pernyataannya.
"Saya meminta dengan hati nurani kepada pengacara, tetapi dari pengacara pemohon bahwa tidak ada kewenangan Polri untuk menunda eksekusi. Pengacara pemohon salah pengertian. Kami hanya meminta demi keselamatan dan kemanusiaan warga," kata Sarly.
Menurutnya, ada alasan pihaknya mengimbau untuk menunda eksekusi itu.
Sebab, kata dia, pemilik rumah sengketa tengah terjangkit virus Corona dan harus menjalani isolasi mandiri.
"Pemilik rumah masih dalam rumah dan lagi isoman karena Covid-19. Itu alasan penundaan eksekusi," kata Sarly.
Perdebatan itu, kata dia, lantaran pihak pengacara pemohon tetap ngotot untuk melakukan eksekusi saat itu juga.
"Kami berulang kali meminta PN menunda untuk eksekusi, tetapi pihak pengacara selalu ngotot untuk segera dieksekusi. Pemilik rumah ada dua orang yang lagi isoman karena Covid-19. Warga sekitar juga sudah meminta untuk ditunda, tetapi pihak pengacara tetap meminta PN segera eksekusi," kata Sarly.
Sarly mengatakan seusai melakukan dialog dengan pihak pengadilan, proses eksekusi rumah tersebut pun disepakati untuk ditunda.
Pemilik rumah pun diperkenankan menjalani isoman terlebih dahulu.
"Pembacaan putusan eksekusi tetap dilaksanakan. Namun, untuk pelaksanaan eksekusi dengan memindahkan barang-barang atau isi rumah ditunda. Itu sesuai permintaan saya sebagai rasa kemanusiaan," pungkas Sarly. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurcholish Sebut UU Perkawinan Tidak Eksplisit Melarang Pernikahan Beda Agama
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama