Viral Pengemudi Mobil Bawa Sepeda Ditilang, Kombes Sambodo: Petugas Itu Salah

Kamis, 30 September 2021 – 19:25 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo angkat bicara terkait video viral di media sosial petugas lalu lintas melakukan penilangan kepada pengemudi yang membawa sepeda di dalam mobil.

Dia menegaskan petugas tersebut melakukan hal yang salah dalam menerapkan Pasal 307.

BACA JUGA: Bu RM Terbangun, Kaget Melihat Dasternya Ada yang Buka

"Pasal itu menjelaskan tentang Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ungkap Sambodo.

Dia menambahkan seharusnya petugas itu apabila menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283 UU LLAJ.

BACA JUGA: Mau Beli Vila di Puncak? Sebegini Harganya

Adapun Pasal 283 itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara," kata lulusan Akademi Polisi angkatan 1995 itu.

Atas kejadian itu, pria berusia 48 tahun tersebut meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan.

Dia juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada petugas tersebut sesuai kesalahannya.

"Kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo.

Sebelumnya, seorang pengemudi mengeluhkan ditilang saat membawa sepeda di dalam mobil.

Keluhan itu diunggah di akun media sosial di Twitter. Video itu pun sontak viral.

Awalnya, video itu menampilkan polisi yang tengah menulis surat tilang. Kemudian video itu ditampilkan sepeda yang ditempatkan di dalam mobil.

Pengemudi mobil menanyakan kesalahannya yang dialaminya kepada petugas.

Petugas tersebut menjelaskan bahwa pengemudi mengalami kesalahan dengan daya angkut barang yang tertuang dalam Pasal 307.

Polisi tersebut menjelaskan pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus yang biasa ditempatkan di belakang mobil.

“Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini,” kata si polisi. (ddy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler