jpnn.com, JAKARTA - Polisi tengah menyelidiki dugaan rombongan pengendara Supermoto yang menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2).
Peristiwa penerobosan tol oleh para pengendara supermoto itu terekam dalam video yang diunggah akun @merekamjakarta di Instagram.
BACA JUGA: Mengerikan, Asap Tebal Tutup Ruas Tol Japek, Ini yang Terjadi
Dalam video yang viral di media sosial itu, terlihat rombongan pengendara motor masuk ke tol.
"Tim masih bekerja dan proses penyelidikan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Selasa (27/2).
BACA JUGA: 2 Alasan Aldi Taher Rela Bertinju Melawan Vicky Prasetyo
Jamal mengatakan pihaknya masih mencoba mengidentifikasi rombongan tersebut.
Oleh sebab itu, polisi belum bisa menjelaskan lebih terperinci perihal kejadian tersebut.
BACA JUGA: Oknum Perwira Polisi Diduga jadikan Remaja Putri Budak Seks, Sebut Profesi Istri saat Mengancam
Namun, Jamal membenarkan adanya penerobosan tol yang terjadi pada akhir pekan lalu itu.
Dia menyebut peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 03.00 WIB.
"Info perkembangan nanti akan disampaikan," ucap Jamal.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemerintah memiliki aturan mengenai larangan sepeda motor untuk dapat melintas di tol.
Aturan itu tertulis dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.
"Tertulis di situ bahwa tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," jelas Sambodo.
Perwira menengah Polri itu mengatakan dalam Pasal 38 Ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 menjelaskan bahwa tol memang dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.
Artinya, rombongan pemotor yang melewati Tol Kelapa Gading itu tak diperkenankan lantaran tak dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan roda dua.
Kombes Sambodo memastikan pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap rombongan yang melanggar aturan lalu lintas. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama