Viral, Situs Resmi Pemkot Semarang Unggah Berita Wali Kota Maju Pilkada, Begini Penjelasan Kominfo

Rabu, 22 Mei 2024 – 08:59 WIB
Unggahan berita wali kota Semarang maju Pilkada. FOTO: Tangkapan layar akun Instagram @pilwakot***.

jpnn.com, SEMARANG - Jagat maya ramai dengan unggahan laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, semarangkota.go.id yang mempertontonkan informasi majunya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Berita yang dimuat dalam situs web resmi Pemkot Semarang itu terekam oleh akun media sosial (medsos) Instagram. Salah satunya @pilwakot**** pada Jumat (17/5) lalu.

Secara berkala ditampilkan web Pemkot Semarang mengunggah berita perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mendapat dukungan dari masyarakat untuk maju Pilkada.

Akun Instagram itu menampilkan pencarian di Google News dengan sejumlah judul berita. Di antaranya "Banyak Dukungan untuk Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang", "LPMK Gayamsari Dukung Mbak Ita Maju Pilwakot 2024", dan "Mbak Ita Siap Maju Seusai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga".

"Menurut kaca mata Lek Admin jelas enggak papa?" tulis keterangan akun tersebut.

Penjelasan Diskominfo Kota Semarang

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang Soenarto memberi klarifikasi. Pemberitaan itu telah menjadi bahan evaluasi.

"Iya benar, sudah menjadi evaluasi kami sejak Jumat kemarin," kata Soenarto ditemui di Balai Kota Semarang, Selasa (21/5).

Hasil evaluasi tersebut, pihaknya melakukan penurunan berita yang memuat petahana Mbak Ita tersebut. Menurutnya penurunan berita dari laman itu untuk menghindari informasi abu-abu.

"Langsung kami take-down (menurunkan, red) beritanya. Walaupun info ini info publik, tetapi hasil evaluasi itu tidak boleh, nanti menjadi pemberitaan yang abu-abu, kan, apakah ini publik apa politis, kan gitu," katanya sembari melakukan investigasi di internal.

Pasalnya, pengelolaan web semarangkota.go.id tidak hanya dilakukan oleh Diskominfo Kota Semarang. Melainkan dari organisasi perangkat daerah (OPD), hingga kecamatan dan kelurahan bisa mengunggah.

"Apakah dari luar atau internal yang mengunggah ini semua masih dalam invesigasi kami," katanya, menyebut akan menjadi pembelajaran berikutnya.(mcr5/jpnn)

BACA JUGA: Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler