Viral Video Jentik Hitam di AMDK Galon Tersegel, Begini Kata Pihak Aqua & YLPK Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 – 18:29 WIB
Ilustrasi air kemasan dalam galon. Foto: Dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Media sosial TikTok dan Instagram ramai membahas unggahan video yang memperlihatkan air mineral dalam kemasan (AMDK) galon merek Aqua yang masih tersegel, tetapi di dalamnya terdapat jentik-jentik hitam.

Karuan saja video viral yang diunggah @mr..lucky.luck di TikTok pada Selasa (9/4/2024) yang kini telah diputar sebanyak 7 juta kali itu mendapat komentar beragam dari warganet.

BACA JUGA: AMDK Galon Masih Dipercaya Paling Aman untuk Dikonsumsi, Ini Faktanya

"Mohon konfirmasinya dari pihak pabrik kenapa bisa begini? Bahaya sekali," tulis pengunggah sekaligus menunjukkan kondisi galon Aqua yang masih tersegel dengan nomor seri 250626CBIC11.

Menurutnya, tim Aqua telah menghubungi, tetapi dia merasa tidak ada kejelasan dari tim yang akan menemuinya, baik dari sisi keterangan divisi atau solusi yang akan disampaikan.

BACA JUGA: Ternyata Ini Produk AMDK Pilihan Sultan Andara dan Keluarga

“Bila hanya mau mengganti galon, menurut saya itu bukan solusi,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Aqua melalui Direktur Komunikasi Danone Indonesia Arif Mujahidin telah menyampaikan klarifikasi bahwa harus melakukan kunjungan dan pengamatan langsung kepada galon yang dimaksud, tetapi pihaknya keberatan bila didokumentasikan.

BACA JUGA: AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah

"Bapak Lucky memberitahu akan memvideokan kunjungan dan apa yang disampaikan tim kami. (Ini) sebuah hal yang tidak lazim dan bisa melanggar privasi individu tim yang datang. Apalagi menyampaikan bahwa semua akan di-upload di akun konsumen," kata Arif.

Dalam keterangannya juga, Arif mengaharapkan agar konsumen berkenan ditemui tanpa ancaman untuk dibuat konten.

"Hal ini bisa menimbulkan dampak hukum bagi konsumen," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur Said Sutomo mengatakan langkah konsumen sudah benar memberitahukan hal tersebut.

"Salah satu kewajiban konsumen adalah beritikad baik dan berhak mendapat perlindungan," kata Said Utomo dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/7).

Said mengatakan hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dia menyampaikan jika konsumen membeli barang dan/jasa merasa dirugikan maka ada langkah advokasi yang diakomodasi oleh UUPK.

"Langkah awal melakukan pengaduan atau komplain ke pelaku usahanya atau pengecer atau agen atau langsung ke produsennya untuk minta ganti rugi material sesuai nilai kerugiannya, atau mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat seperti YLKI atau semacamnya yang ada di daerah-daerah yang diakui oleh pemerintah," ujar Said.

Said menambahkan konsumen juga bisa menggugat via Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di kota/kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi di Indonesia atau konsumen sendiri atau secara berkelompok (Class Action) menggugat pelaku usaha melalui peradilan umum untuk meminta ganti rugi materiiil maupun immateriil.

"Konsumen bisa melakukan gugatan baik atas nama sendiri, atau minta bantuan LPKSM atau minta bantuan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) kantornya di Jalan Jambu Nomor 32 DKI Jakarta," kata Said yang juga merupakan Anggota BPKN RI. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler