Viral, Vokalis Band Dikeroyok Lima Sekuriti di Kelab Malam, Terekam CCTV

Selasa, 15 Desember 2020 – 11:57 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Antara

jpnn.com, BEKASI - Seorang pria bernama Rangga Handika jadi korban pengeroyokan oleh lima sekuriti salah satu kelab malam bernama Tiffaney di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Aksi pengeroyokan terhadap Rangga itu pun viral karena terekam kamera CCTV. Adapun pengeroyokan terjadi pada Minggu (6/12) lalu.

BACA JUGA: Pengeroyokan Brutal di Jakarta Timur, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, kasus itu bermula saat Rangga yang merupakan vokalis band sedang beraksi di dalam klub malam Tiffaney tersebut.

Saat sedang menghibur para pengunjung, Rangga beraksi dengan menaiki subwoofer (sound besar).

BACA JUGA: Polisi Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Anggota TNI

"Vokalisnya juga sudah ditegur oleh pihak sekuriti di sana kalau tidak boleh naik-naik, tetapi selama perform vokalisnya tetap naik-naik," kata Santri saar dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Usai beraksi dengan, Rangga dan anggota band yang lain keluar dari kelab malam tersebut. Saat di luar, Rangga dan teman-temannya sudah dihadang oleh lima sekuriti klub.

BACA JUGA: Karudin Disergap Perampok Bersenpi di Jalan, Rekaman CCTV Viral di Medsos

"Di situ terjadi debat mulut dan cekcok mulut. Pada saat cekcok itu, suasananya makin memanas dan vokalis bandnya dan beberapa personilnya digebuki oleh sekuriti," ujar Santri.

Rangga saat dipukuli melarikan diri keluar klub, sedangkan teman-temannya melindungi diri dengan masuk kembali ke dalam klub.

"Soalnya sekuriti itu tidak bisa ngapa-ngapain kalau di dalam karena masih banyak tamu juga dan tidak mungkin terjadi keributan makanya mengadang di luar," ujar Santri.

Atas kejadian tersebut, Rangga melaporkannya ke Mapolsek Pondok Gede. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga kelima sekuriti dapat diamankan seluruhnya pada 8 Desember 2020.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler