jpnn.com - Dinas Sosial Jawa Timur akhirnya memulangkan orang telantar asal Sulawasi Tenggara (Sultra) bernama Darmansyah.
Pemulangan itu dilakukan setelah sebelumnya viral di media sosial karena Darmansyah mengaku tidak dilayani oleh Dinsos Jatim.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan BKC Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp 5,3 Miliar
Faktanya tidak demikian. Dalam video berdurasi singkat itu, dia menyebutkan bahwa Dinsos Jatim tidak bisa menerima dengan alasan keterbatasan anggaran. Namun, pernyataan itu diakui Darmansyah, bohong.
Darmansyah terpaksa melakukan hal itu agar dapat perhatian dari berbagai pihak, bahkan dia juga mengungkapkan kalau Dinsos Jatim sudah memberi pelayanan dengan maksimal.
BACA JUGA: Omongan Kapolri Listyo Diungkit setelah Band Sukatani Didatangi Polisi
Ketua Tim Sub Substansi Penanganan Korban Bencana Sosial Liawati Suntiana SPd MSos menjelaskan bahwa secara aturan, pemulangan terhadap orang terlantar hanya bisa dilakukan sekali seumur hidup.
Darmansyah sendiri sebelumnya pernah mendapat bantuan pemulangan orang terlantar dari Dinsos Jatim pada Juli 2018.
BACA JUGA: Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
"Bukan ditolak, tetapi Darmansyah sudah melakukan hal yang sama dua kali ini, pertama tahun 2018. Padahal, secara aturan layanan pemulangan orang terlantar hanya sekali seumur hidup, kalau dua kali tidak bisa lagi dapat pelayanan dari Dinsos Jatim," kata Liawati, Minggu (23/2).
Liawati menjelaskan proses pemulangan Darmansyah pada tahun 2018 dilakukan secara estafet.
Darmansyah diberikan ongkos perjalanan oleh Dinsos Jatim ke Jawa Tengah dan oleh Dinsos Jateng dipulangkan ke Jawa Barat.
Kemudian kali ini, Darmansyah hendak kembali ke Sulawsi Tenggara sehingga oleh Dinsos Jabar diarahkan ke Dinsos Jatim untuk dipulangkan kembali ke Sulawesi Tenggara.
Liawati menjelaskan pemulangan yang dilakukan karena yang bersangkutan membawa dua orang anak. Dasar itulah yang menjadi pertimbangan Dinsos Jatim untuk memulangkan kembali Darmasnyah.
Bersama dua anaknya, Darmansyah difasilitasi Dinsos Jatim dari perjalanan pulang hingga kebutuhan dasar. Mulai dari kebutuhan saat menunggu di Dinsos Jatim maupun kebutuhan ketika berada di perjalanan. Termasuk uang saku.
Karena sudah jadi yang kedua kalinya, Darmansyah dipulangkan dengan membuat surat pernyataan. Bahwa fasilitas pemulangan kali ini jadi yang terakhir.
Artinya, jika Darmansyah kembali melakukan hal yang sama maka tidak bisa lagi mendapat layanan yang serupa dari Dinsos Jatim.
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Lia mengungkapkan ada kendala saat proses pemulangan Darmansyah dan kedua anaknya. Sebab, anaknya yang usia enam tahun tidak memiliki NIK. Padahal, untuk membeli tiket kapal laut perlu menggunakan NIK.
“Agar perjalanannya lancar kami mencoba konfirmasi ke Dharma Lautan Surabaya. Alhamdulillah dari mereka mengizinkan beli tiket walau tidak memiliki NIK," terangnya.
Lia juga mengungkapkan bahwa Dinsos Sulawesi Tenggara sudah siap menerima kepulangan Darmansyah dari Dinsos Jatim. Namun jika harus memulangkan Dinsos Sultra mengaku tidak memiliki anggaran. (mcr23/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ardini Pramitha