Viralkan Ajakan Habisi Kapolri, MSN Mengaku Anggota FPI

Rabu, 22 Mei 2019 – 21:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Mukhamad Seto Ansyurulloh (MSN) yang diduga menyebar ajakan untuk menyerang gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Aksi 22 Mei, Rabu (22/5). Pria 29 tahun itu menyebar pesan bernada hasutan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Juru Bicara Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku melakukan ancaman kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis. “Yang ditujukan mengancam keselamatan pada tanggal 22 Mei 2019 dengan target ancaman terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia,” kata Argo.

BACA JUGA: Aksi 22 Mei di Depan Bawaslu Semakin Panas, Seperti Ini Orasi Fadli Zon

Baca juga: Ada Pilot Pakai Facebook untuk Sebar Ajakan Merusuh di Aksi 22 Mei

Argo lantas membeber pesan yang disebar MSN. Bunyinya adalah UNDANGAN PENGEBOMAN KANTOR BARESKRIM MENGUNDANG SELURUH MUJAHID UNTUK MEMBAWA BOM MOLOTOV UNTUK DILEMPAR KE GEDUNG BARESKRIM POLRI PADA TANGGAL 22 MEI 2019, TARGET UTAMA YANG HARUS DIBUNUH: 1. KAPOLRI TITO, 2. KABARESKRIM IDAM AZIZ, bismillah, Allah ada di belakang antum2 sekalian.

BACA JUGA: Pecah, Massa dan Polisi Bentrok di Bawaslu

Baca juga: Kapolri Sebut Pelaku Kerusuhan Bukan Demonstran

Dalam proses pemeriksaan, pelaku diketahui dari Tegal, Jawa Tengah. Selain itu, MSN juga mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam.

BACA JUGA: Jakarta Tidak Kondusif, Pantaskah Gubernur Anies Disalahkan?

Polisi menjerat MSN sebagai tersangka karena mengumbar teror. “Bukan karena menampung peserta unras (unjuk rasa, red),” ujar Argo.

Baca juga: Ada Perusuh Demo Bawaslu Mengaku Dibayar, Lebih Kurang Rp 6 Juta

Polisi menjerat MSN dengan undang-undang berlapis. Yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Terotisme.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikapi Peristiwa 22 Mei, ISNU Minta Elit Politik Bertindak Negarawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler