Virus Corona Hantam Dunia Usaha, Kemendagri Minta Daerah Tiru Kebijakan Pusat Ini

Rabu, 25 Maret 2020 – 21:07 WIB
Pelaporan surat pajak tahunan (SPT) dan tax amnesty. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan relaksasi pajak bagi dunia usaha dalam meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah virus corona.

Menurut Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal, relaksasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan Pemda bakal menjadi dukungan serius, sehingga dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah corona.

BACA JUGA: Libya Umumkan Kasus Pertama Corona, Perang Saudara Tetap Berlanjut

"Koordinasi perlu digencarkan terus-menerus, pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi seperti yang dilakukan presiden, terutama pajak dan retribusi daerah," ujar Safrizal di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (25/3).

Safrizal juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang rentan terkena imbas dari Covid-19. Menurutya, pemerintah bakal mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.

BACA JUGA: Cegah Penularan Corona, Indonesia Bisa Belajar dari Vietnam

"Dalam tekanan tetap berjalan termasuk juga ekonomi mikro, perlu disupport, diidentifikasi, karena ekonomi menurun. Pemerintah akan mengidentifikasi ekonomi bawah ini," ucapnya.

Safrizal kemudian mengingatkan, penanganan Covid-19 perlu dilakukan secara serentak dari level pusat hingga ke daerah sampai tingkat RT/RW, agar penanganan lebih ringan.

BACA JUGA: Ratusan Ribu Warga Inggris Mendaftar Jadi Relawan Pembasmi Virus Corona

"Kalau dilakukan secara parsial maka hanya akan terjadi pertukaran saja. Jadi, perlu dilakukan serentak dan sekaligus," ucapnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Antara lain, pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako sebesar Rp 50 ribu/keluarga atau Rp 200 ribu selama enam bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun.

Kemudian bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler