Virus Corona Merebak, Tahapan Pilkada 2020 Disarankan Secara Online

Senin, 16 Maret 2020 – 23:37 WIB
Sekjen KIPP, Kaka Suminta (kanan). Foto: Antara/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sejumlah terobosan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, menyusul merebaknya virus Corona (COVID-19) yang terus meluas.  

“Kami menyarankan KPU memberlakukan setiap tahapan mulai dari registrasi pemilih, kandidasi calon kepala daerah, kampanye dan tahapan lainnya dilakukan melalui sistem dan penggunaan informasi online,” ujar Sekjen KIPP Kaka Suminta di Jakarta, Senin (16/3).

Kaka menilai pemberlakuan sistem online efektif mengurangi pertemuan tatap muka, sepanjang bisa dilakukan melaui saluran informasi online.

"Bawaslu kami kira juga perlu mempersiapkan standar operasional prosedur pengawasan, dengan memaksimalkan pola pengawasan online, termasuk dalam hal pelaporan dan tindaklanjut pelaporan masyarakat," ucapnya.

Langkah lain, KIPP juga menyarankan KPU dan Bawalu melakukan penyampaian informasi dan bimbingan teknis kepada seluruh jajaran penyelenggara pilkada dengan menggunakan sarana informasi online. Kemudian, membangun sistem informasi manajemen yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.

“Untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kami berharap dapat memberi dukungan dengan menyampaikan informasi yang akurat dan memadai terkait perkembangan isu Corona. Paling tidak sesuai kebutuhan penyelenggaran pilkada serentak 2020, termasuk penanganan medis yang diperlukan," katanya.

KIPP juga berharap pemerintah memberikan perhatian yang sama terhadap seluruh daerah-daerah lain di luar Pulau Jawa. Agar saat ditemukan adanya temuan, dapat segera ditangani dengan baik.

“Kami berharap semua pihak berwenang segera melakukan langkah taktis, termasuk perubahan jika hal tersebut diperlukan,” pungkas Kaka.(gir/jpnn)

BACA JUGA: KIPP Temukan Kejanggalan Pemungutan Suara di Malaysia


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler