Virus Gozi Raup Rp 500 Miliar Uang Nasabah

Jumat, 25 Januari 2013 – 12:26 WIB
NEWYORK--Jaksa penuntut AS mengenakan status tersangka kepada tiga orang yang diduga menciptakan kemudian menyebarkan virus yang telah menulari jutaan komputer di seluruh dunia. Virus Gozi dipakai untuk mencuri akses rekening bank dan memperoleh uang nasabah.

Dijelaskan,  virus itu berhasil mengakses informasi perbankan dan mencuri uang senilai jutaan dolar antara tahun 2005-2011.

Para tersangka terdiri dari seorang berkebangsaan Rusia, Latvia dan Rumania yang dituding menjalankan operasi "jaringan perampokan bank modern, tanpa senjata atau topeng". Ketiganya berusia 20 tahunan dan kini mendekam dalam sel tahanan.

"Mereka mengaku bersalah atas berbagai tuduhan yang dikenakan," kata Jaksa Agung AS Attorney Preet Bharara kepada BBC (24/1).

Menurut penyelidikan yang sampai kini masih berlanjut di AS  operasi haram tersebut bermula dari Eropa kemudian menyebar ke AS, bahkan 190 komputer milik Badan Antariksa Nasional AS NASA ikut terinfeksi.

Menurut aparat Kuzmin dan komplotannya berhasil mengeruk sedikitnya USD 50 juta atau hampir setengah triliun rupiah dana ilegal dari pemanfaatan penyebaran virus.

"Kasus ini harus dijadikan peringatan bagi bank dan kalangan konsumen karena kejahatan internet tetap jadi salah satu ancaman yang kita hadapi, tidak akan bisa kita tuntaskan dalam waktu singkat," kata Jaksa Agung Bharara.

Dia juga mengatakan bekerja sama dengan sejumlah negara di Eropa termasuk Inggris, dalam upaya melacak jejak kejahatan kelompok ini serta dampaknya secara finansial yang belum terungkap.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hina Raja, Dipenjara 11 Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler