Visinema Pictures Polisikan 7 Portal Daring Nonton Film Ilegal, Kasus Apa?

Rabu, 21 September 2022 – 22:13 WIB
Distribution Manager Visinema Pictures, Putro Mas Gunawang dan kuasa hukum Visinema Pictures, Muhammad Aris Marasabessy di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rumah produksi Visinema Pictures melaporkan tujuh portal daring menonton film ilegal ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pembajakan.

Kuasa hukum Visinema Pictures, Muhammad Aris Marabessy mengatakan laporan ini sehubungan dengan pembajakan film Mencuri Raden Saleh (MRS).

BACA JUGA: Ikut Terseret Isu Perselingkuhan Reza Arap, Rossa: Aku Sukanya yang

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP / B / 4844 / IX / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA.

"Kurang lebih tujuh website, salah satunya Rebahin," kata Aris saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9).

BACA JUGA: Jumlah Konsumen Bertambah, RELX Tingkatkan Kualitas Produk

Aris menjelaskan tujuh portal daring tersebut dengan sengaja mengunggah film MRS secara ilegal.

Mirisnya, film yang diunggah merupakan hasil rekaman yang diambil diam-diam di bioskop.

BACA JUGA: Adam Levine Diduga Selingkuh, Warganet Pilih Adam Suseno

Tak tanggung, film yang diperankan Iqbaal Ramadhan cs itu direkam ilegal dari awal hingga akhir.

"Full, satu film," ungkapnya.

Aris menjelaskan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait portal daring lain yang kemungkinan melakoni aksi yang sama.

Tak menutup kemungkinan, pihaknya akan melaporkan portal daring lain, yang kedapatan melakukan pembajakan film MRS.

"Kami akan cari telusuri. Namun, yang pasti tujuh ini yang benar-benar bisa diberikan saat ini," tutur Aris. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler