Vokalis Band Kapten Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Buktinya

Jumat, 15 Januari 2021 – 17:34 WIB
Vokalis band Kapten inisial AZ ditangkap karena menggunakan sabu. Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi.

jpnn.com, JAKARTA - Vokalis band Kapten Ahmad Zaky (AZ) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelantun Sexy itu diamankan di kamar kontrakannya di Sadang Serang, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (13/1) pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA: Vokalis Band Cukup Terkenal Inisial AZ Ditangkap Polrestabes Bandung, Aduh Kasusnya

Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, Zaky diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,29 gram.

"Selanjutnya diadakan tes urine kepada dua tersangka tersebut, dan hasilnya positif sabu," kata Ricky di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/1). 

BACA JUGA: Buntut Raffi Ahmad Keluyuran, Tagar #TangkapAhokdanRaffi Trending di Twitter

Zaky kemudian ditangkap dengan rekannya yang berinisial SP di kamar kontrakan tersebut. Namun Ricky memastikan SP bukan merupakan personel band.

"Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP (rekan AZ)," katanya.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nobu Sayang Gisel, Ibunda Indah Permatasari Kecewa

Dalam pengakuannya kepada polisi, Zaky mengonsumsi barang terlarang itu sejak 2015. Namun sempat berhenti menggunakan pada 2018, lalu pada 2020, ia mengonsumsi kembali.

Zaky dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler