Vonis Angie Diliput Banyak Media Asing

Kamis, 10 Januari 2013 – 15:50 WIB
MENANTI PUTUSAN: Angelina Sondakh saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Kamis (10/1). FOTO: Ade Sinuhaji
JAKARTA - Nama Angelina Sondakh ternyata sudah mendunia. Buktinya, ketika mantan Puteri Indonesia 2001 itu menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/1), sejumlah media massa asing pun langsung menyerbu pengadilan tersebut untuk meliput.  Di antaranya, media  ABC, BBC, AFP, AP beberapa media lainnya.

Wartawan media asing yang biasanya terlihat meliput sidang kasus terorisme di Pengadilan Jakarta Barat pun terlihat khusyuk meliput sidang mantan Politisi Demokrat itu.

"Kita meliput sidang ini karena dia pengurus partainya Presiden (Demokrat). Ironis saja, Presiden yang konon menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi ternyata elit-elit partainya korupsi," tutur Ari salah satu jurnalis dari media asing pada JPNN.

Beberapa wartawan media asing ini ada juga yang warga negara asing. Mereka bahkan mengantongi Majalah Tempo edisi kasus Angie yang berbahasa Inggris. Sesekali mereka terlihat membaca kembali majalah itu saat mendengar majelis hakim membacakan pertimbangan. Sidang Angie ini diketuai oleh Hakim Sudjatmiko.

Sebelumnya diberitakan,  JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan pada Angie. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat pada 2010.

Angie terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP Ayat 1 sesuai dengan dakwaan pertama.

Jaksa menilai, Angelina atau Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Tim jaksa KPK juga menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah uang yang diterimanya dari Grup Permai. Menurut jaksa, uang tersebut patut disita karena diambil dari kas Grup Permai yang merupakan hasil tindak kejahatan.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudji Massaid Temani Angie di Sidang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler