Vonis Atas Mantan Anak Buah Ical Dinilai Janggal

Kamis, 28 Juni 2012 – 13:31 WIB
JAKARTA - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan eksaminasi putusan perkara korupsi dengan terdakwa mantan sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Seskemenkokesra), Soetedjo Yuwono.  Seperti diketahui, Soetedjo yang dinyatakan bersalah karena korupsi alkes, adalah Sesmenkokesra di era Menko Kesra Aburizal Bakrie

Soetedjo terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alkes flu burung tahun 2006 dengan nilai kontrak Rp 98,64 miliar. Dalam kasus ini, Soetedjo dianggap telah merugikan negara dan memperkaya dirinya hingga Rp36,259 miliar.

Direktur MTI, Jamil Mubarok dalam paparan hasil eksaminasi atas putusan korupsi kasus alkes menyatakan bahwa Soetedjo dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan keduanya adalah pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 13 tahun 1999, sebagaimana diubah UU no 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada tahun, 2011 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Soetedjo 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta serta mengganti kerugian negara Rp1.830.000.000. Pada tahun yang sama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Soetedjo dengan 4 tahun penjara, dan penggantian keuangan negara Rp3.170.000.000.

Namun menurut Jamil, seharusnya Soetedjo dijerat juga dengan pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi. Dalam hal ini, Soetedjo menerima gratifikasi dari PT Bersaudara (rekanan proyek) sebesar Rp6 miliar. Dari uang tersebut, ia pergunakan untuk membeli tanah senilai Rp475 juta. "Ada indikasi pencucian uang dari alirana Rp6 miliar yang diterima terdakwa," kata Jamil di kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/6).

Peneliti ICW, Febri Diansyah menambahkan, hakim telah keliru melakukan pembuktian dakwaan yang disusun secara subsidaritas tapi seolah-olah seperti dakwaan alternatif. Hakim pun memilih pasal 3 dengan ancaman hukuman yang lebih rendah untuk menghukum Soetedjo.

Vonis 3 tahun di tingkat pertama, diangap Febri lebih rendah jika dibandingkan nilai kerugian negara. Vonis rendah ini menurutnya tidak menimbulkan efek jera pada koruptor.

"Kerugian negaranya Rp36,2 miliar ini tidak sebanding dengan vonis yang rendah. Kerugian negara itu setara dengan 36,76 persen nilai kontrak. Seharusnya vonis bisa lebih tinggi," kata Febri.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hary Tanoe Penuhi Panggilan KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler