"Saya berharap masih mudah-mudahan segenap tawakal ini berbuah karena kasus ini bukan hanya membunuh saya pribadi, tapi keluarga saya dengan stigma koruptor," ujar Nurhayato di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (15/10).
Menurutnya, penundaan vonis terhadapnya yang sedianya dibacakan hari ini justru menjadi kesempatan baginya untuk memperbanyak doa. Jika divonis bersalah, ia mengaku akan menerimanya.
Namun mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu tetap merasa dikriminalisasi. "Kalau berpatokan fakta persidangan saya optimis bebas. Sejauh ini partai juga saya men-support dan saya bersyukur saya tidak pernah diintimidasi dijelekan oleh PAN," kata dia.
Seperti diketahui, majelis hakim hari ini menunda pembacaan vonis atas Nurhayato karena beberapa putusannya masih disempurnakan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan agar Nurhayati dinyatakan bersalah karena menerima suap dan dihukum dengan 14 tahun penjara. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, ia dituntut dengan hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Nurhayati terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID. Nurhayati menerima suap lewat asisten pribadinya, Sefa Yolanda, pada kurun waktu 13 Oktober-1 November 2010.
Nurhayati juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Pesawat Jatuh Sudah Resiko
Redaktur : Tim Redaksi