Vonis Hartati Bikin Investor Makin Hati-Hati

Tak Mau Investasi Sia-Sia Karena Takut Diperkarakan

Minggu, 10 Februari 2013 – 03:03 WIB
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pengusaha yang yang hendak memperlancar usaha dan melindungi investasi tak mudah dikriminalisasi. Sebab sejak berlakunya otonomi daerah, pengusaha biasa dijadikan perasan pejabat daerah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit,  menyatakan, banyak penguasa daerah yang berbuat seenaknya, termasuk kepada pengusaha. "Pengusaha dimintai ini dan itu. Tentu sebagai pengusaha susah menolak, apalagi melawan. Kami jelas kalah karena mereka punya kewenangan luas, termasuk kewenangan membolak-balik kebijakan,” kata Anton di Jakarta, Sabtu (9/2).

Ia mencontohkan pengusaha Hartati Murdaya yang hendak memperlancar usaha dan melindungi investiasnya di Buol, justru berurusan dengan hukum. Sebab, pemberian dari perusahaan Hartati, PT Hardaya Inti Plantations (HIP) kepada Amran Batalipu selaku Bupati Buol yang tengah mencalonkan diri di pilkada salah satu kabupaten di Sulawesi tengah itu justru dianggap penyuapan.

Menurut Anton, putusan pengadilan atas Hartati semakin membuat khawatir pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di daerah. Sebab salah-salah melangkah demi melancarkan usaha, pengusaha malah berperkara dengan KPK.  “Vonis itu jelas menjadi kendala bagi investor. Putusan pengadilan ini sama saja menghilangkan peluang kita untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi,” ulasnya.

Lebih lanjut Anton mengulas putusan atas Hartati Murdaya yang dinyatakan bersalah karena menyuap Bupati Buol sehingga dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan. Padahal, lanjut Anton, koleganya itu sudah mengeluarkan uang hingga ratusan miliar rupiah untuk berinvestasi di Buol sejak belasan tahun silam.

Namun jasa Hartati dalam memajukan perekonomian itu seolah tak dianggap. Anton menyebut Hartati sebenarnya korban aksi pejabat daerah yang berkuasa dan bisa menekan pengusaha,

“Mestinya kondisi seperti ini menjadi konsideran pengadilan dalam membuat putusan. Jangan tiap kali ada kasus yang melibatkan penyelenggara negara dengan pengusaha, lantas pengusaha yang disalahkan. Ingat, negara butuh pengusaha, karena pengusaha menciptakan lapangan kerja dan menggerakan ekonomi,” tegasnya.

Seperti diketahui, Hartati memberi uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Hartati berdalih uang itu sebagai sumbangan Pemilukada. Namun KPK menganggapnya sebagai suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi perusahaan Hartati yang beroperasi di Buol.

Majelis hakim Pengadilan tipikor Jakarta menganggap Hartati terlah terbukti menyuap sebagaimana dakwaan JPU KPK. Oleh majelis hakim yang diketuai Gusrizal, Hartati dihukum penjara dua tahun dan delapan bulan dan denda Rp 150 juta. (ara/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Daging Turun Rp5.000

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler