JAKARTA - Vonis bersalah terhadap pengusaha Siti Hartati Murdaya yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dikhawatirkan akan berdampak negatif pada rencana investor menanamkan modal di daerah. Sebab merujuk pada vonis Hartati, bisa-bisa pengusaha yang ingin melancarkan investasi justru terjerat dengan kasus korupsi.
Ketua Tim Penasihat Hukum Hartati, Denny Kailimang, menilai hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan terhadap pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) itu semakin menguatkan ketidakpastian perlindungan bagi investor. Alasannya, Hartati selaku investor telah menjadi korban pertama aturan yang dijatuhi hukuman karena sumbangan yang diberikan untuk kepala daerah dianggap sebagai suap.
"Bu Hartati ini korban pertama. Vonis ini pasti akan membuat kalangan investor ngeri dan ketakutan, kerena ke depan kalangan investor pasti akan terjerat dengan vonis yang sama,” kata Denny usai mendampingi Hartati pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2).
Denny menegaskan, Hartati tidak sepeser pun merugikan keuangan negara. Bahkan Hartati sebagai investor pertama yang masuk ke Buol telah membuat maju kabupaten baru di Sulawesi Tengah itu dengan perkebunan sawit.
Karenanya Denny tetap meyakini Hartati bukan pelaku korupsi tapi sebagai korban kriminalisasi. Sebab, Hartati yang berupaya melepaskan diri dari ketidakpastian aturan berusaha justru dijerat KPK.
“Ini bukan masalah Ibu Hartati Murdaya saja, tetapi juga masalah bagi semua investor di Indonesia. Saya yakin vonis ini akan membuat investor ketakutan,” katanya.
Seperti diketahui, Hartati memberi uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Hartati berdalih uang itu sebagai sumbangan Pemilukada. Namun KPK menganggapnya sebagai suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi perusahaan Hartati yang beroperasi di Buol.
Majelis hakim Pengadilan tipikor Jakarta menganggap Hartati terlah terbukti menyuap sebagaimana dakwaan JPU KPK. Oleh majelis hakim yang diketuai Gusrizal, Hartati dihukum penjara dua tahun dan delapan bulan dan denda Rp 150 juta. (ara/jpnn)
Ketua Tim Penasihat Hukum Hartati, Denny Kailimang, menilai hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan terhadap pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) itu semakin menguatkan ketidakpastian perlindungan bagi investor. Alasannya, Hartati selaku investor telah menjadi korban pertama aturan yang dijatuhi hukuman karena sumbangan yang diberikan untuk kepala daerah dianggap sebagai suap.
"Bu Hartati ini korban pertama. Vonis ini pasti akan membuat kalangan investor ngeri dan ketakutan, kerena ke depan kalangan investor pasti akan terjerat dengan vonis yang sama,” kata Denny usai mendampingi Hartati pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2).
Denny menegaskan, Hartati tidak sepeser pun merugikan keuangan negara. Bahkan Hartati sebagai investor pertama yang masuk ke Buol telah membuat maju kabupaten baru di Sulawesi Tengah itu dengan perkebunan sawit.
Karenanya Denny tetap meyakini Hartati bukan pelaku korupsi tapi sebagai korban kriminalisasi. Sebab, Hartati yang berupaya melepaskan diri dari ketidakpastian aturan berusaha justru dijerat KPK.
“Ini bukan masalah Ibu Hartati Murdaya saja, tetapi juga masalah bagi semua investor di Indonesia. Saya yakin vonis ini akan membuat investor ketakutan,” katanya.
Seperti diketahui, Hartati memberi uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Hartati berdalih uang itu sebagai sumbangan Pemilukada. Namun KPK menganggapnya sebagai suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi perusahaan Hartati yang beroperasi di Buol.
Majelis hakim Pengadilan tipikor Jakarta menganggap Hartati terlah terbukti menyuap sebagaimana dakwaan JPU KPK. Oleh majelis hakim yang diketuai Gusrizal, Hartati dihukum penjara dua tahun dan delapan bulan dan denda Rp 150 juta. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dakwaan Jaksa Dinilai Sesat
Redaktur : Tim Redaksi