Vonis IM2-Indosat Picu Reaksi Internasional

ITU Pertanyakan Kepastian Hukum di Indonesia

Kamis, 18 Juli 2013 – 20:07 WIB
JAKARTA - Putusan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) bahwa ada korupsi pada kerjasama Indosat-IM2, mulai menuai reaksi organisasi dunia. Agensi khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang telekomunikasi bernama Internasional Telecommunication Union (ITU), mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia.
 
”Pertanyaan ITU menyangkut regulasi-regulasi disektor telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa internet di Indonesia yang diajukan kepada kami,” ungkap Alexander Rusli, Direktur Utama Indosat, saat ditanya perkembangan kasus IM2 setelah vonis dijatuhkan.
 
Dijelaskannya, ITU merasa harus mengetahui karena putusan hakim bukan hanya mempengaruhi pelaku bisnis lokal di Indonesia namun pelaku usaha asing yang membuka koneksi telekomunikasi dan jaringan internet di Tanah Air. Dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan jaringan, Indosat bekerjasama dengan pelaku bisnis internasional. Misalnya, membangun jaringan kabel bawah laut, mengorbitkan satelit dan lain-lain.
 
“Misalnya, tahun 2012 pendapatan kami sebesar Rp23 triliun, seperlima dari nilai tersebut adalah nilai kerjasama kami dengan internasional bisnis,” ujarnya.
 
Sekedar informasi,  ITU menetapkan standardisasi penetapan spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk panggilan internasional. ITU berkantor di Jenewa Swiss di samping gedung utama PBB.
 
Konvensi ITU tentang standar internasional komunikasi radio, sudah diratifikasi ke dalam peraturan perundang-undangan telekomunikasi yang kini berlaku di Indonesia. Standar ITU tersebut pula yang menjadi acuan operator dan penyelenggara jasa internet dalam menjalankan bisnis.
 
Lebih lanjut, Alex juga mengeluhkan, kini laju bisnis Indosat kini mulai tersendat-sendat. Pasalnya, sejumlah mitra-mitra bisnis Indosat sudah menahan diri untuk tidak melakukan aksi kerjasama terlebih dahulu.
 
“Ada juga yang mempertanyakan kontrak, ada yang transaksi jual beli juga hold. Ada satu group besar untuk investasi  saat ini juga masih menahan diri,” tambah Alex.
 
Sementara itu, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Freddy H Tulung saat dikonfirmasi menyatakan, Indosat mirip kereta barang yang menyewakan gerbong-gerbongnya kepada pihak lain.
 
“Antara Indosat dan IM2 kerjasamanya sangat sedarhana, jadi tidak ada kesalahan dan keanehan apa-apa di sini,” ujarnya.
 
Freddy menegaskan, bahwa putusan hakim tersebut berdampak luas kepada sistem internet di Indonesia. Kalau putusan tersebut sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka bisa jadi akan mengganggu penetrasi internet di Tanah Air.
 
Diketahui, hakim Tipikor pada Senin (8/7) menyatakan perjanjian kerjasama jaringan Indosat-IM2 mengandung korupsi. Hakim kemudian menghukum mantan Dirut Utama IM2, Indar Atmanto, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan PT IM2 membayar denda Rp 1,3 triliun.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBB Goda Puan Dampingi Yusril di Pilpres 2014

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler