Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi Pers di gedung KPK, Rabu (9/5) sore ini mengatakan, dengan divonisnya Nunun, apa yang selama ini disampaikan KPK melalui sangkaan atau tuntutan terhadap Nunun telah terbukti.
"Tadi sudah divonis. Kita pakai pasal 5 atau pasal 13 dan yang terbukti menurut hakim adalah pasal 5. Itu pun vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 4 tahun penjara," kata Johan Budi.
Dia juga mengatakan, terhadap putusan hakim itu, KPK melalui Direktur Penuntutan juga akan mempelajari apakah melakukan banding atau tidak dalam 7 hari ke depan.
"Putusan ini sangat berarti buat KPK dalam kaitan pengembangan penyidikan kasus ini dengan tersangka Miranda S Gultom, karena hampir sama posisinya," ujar Johan Budi.
Namun vonis Nunun ini tidak serta merta membuat lembaga super body pimpinan Abraham Samad itu menyerah. Karena KPK juga akan menggunakan pertimbangan-pertimbangan hakim di persidangan akan jadi senjata KPK untuk mengembangkan kasus cek pelawat yang diduga berkaitan dengan pemilihan DGSBI tersebut.
"Beberapa waktu lalu muncul opini publik tentang adanya missing link, ini yang terus ditelusuri," tambah Jubir KPK itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pram: Korupsi tak Memandang Alumni Manapun
Redaktur : Tim Redaksi