Vonis Nyaris 2 Tahun Penjara Untuk Lionel Messi

Rabu, 06 Juli 2016 – 23:52 WIB
Lionel Messi didakwa bersalah atas kasus penggelapan pajak. FOTO: AFP

jpnn.com - CATALUNYA - Pemain terbaik dunia saat ini, Lionel Messi mendapat kabar mengejutkan. Megabintang Barcelona itu divonis hukuman penjara selama 21 bulan, hanya beberapa pekan setelah kegagalan ketiganya di final bersama timnas Argentina.

Dilansir Marca, Messi didakwa hukuman penjara selama nyaris dua tahun akibat kasus penggelapan pajak. Pengadilan Catalunya akhirnya memutuskan Messi dan ayahnya, Jorge Messi, bersalah dalam kasus penyelewengan pajak.

BACA JUGA: Ini Ucapan Pertama Mkhitaryan Usai Resmi Gabung Man. United

Mereka menggelapkan pajak hak cipta gambar sang bintang sebesar 4 juta Euro antara tahun 2007 hingga 2009.

Bukti yang dibawa ke persidangan antara lain kontrak dengan adidas, Banco Sabadell, Danone, Pepsi-Cola, Procter and Gamble, dan Kuwait Food Company.

BACA JUGA: Kondisi Timnas Argentina Makin Runyam, Striker Ini Siap Ikuti Jejak Messi dan Martino

Alhasil, keduanya sama-sama dijatuhi hukuman 21 bulan penjara alias 1 tahun dan 11 bulan. Beruntungnya, Messi tidak wajib menjalani masa tahanan.

Sesuai hukum yang berlaku di Spanyol, vonis penjara di bawah dua tahun dan bukan kejahatan atau kekerasan berat memang dapat diganti dengan membayar denda atau kerja sosial.

BACA JUGA: Terungkap! Asosiasi Sepak Bola Argentina Dalam Kondisi Krisis

Belum diketahui pasti hukuman apa yang ditanggung oleh Messi dan sang ayah. Namun, besar kemungkinan mereka akan memilih untuk membayarkan denda, masing-masing 2 juta Euro untuk Messi dan 1,5 juta untuk Jorge. Keduanya masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung Spanyol.

Vonis itu jelas membuat Messi semakin terpukul. Apalagi, dia masih merasakan frustrasi akibat kekalahan di final Copa America Centenario 2016. Bahkan, akibat kegagalan itu, dia menyatakan bakal pensiun dari timnas Argentina. (feb/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Tahu Penyebab Gerardo Martino Mundur, Simak di Sini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler