jpnn.com - NASIB aktor Restu Sinaga bakal ditentukan hari ini, Selasa (20/12).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap membacakan putusan dari perkara narkotika yang menjerat pria 42 tahun ini.
BACA JUGA: Setelah tak di JKT48, Haruka Curhat Berantem Sesama Member
Restu didakwa bersalah atas kepemilikan sejumlah barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 17 butir psikotropika jenis Dumolid, 26 butir psikotropika jenis Happy Five, dan dua buah plastik sisa kokain.
Kini, Restu tinggal menunggu keputusan pada Majelis Hakim. Rencananya, sidang hari ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring.
BACA JUGA: Lihat..Ki Kusumo Jatuhkan 70 Orang Sekaligus
Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.(mg5/jpnn)
BACA JUGA: Prilly Latuconsina, Antara Syuting dan Kecaman Haters
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diajarin Tentara, Arifin Putra: Anggap Saja Sebagai Istri
Redaktur : Tim Redaksi