Vonis Ringan Pemalsu Pupuk, 3 Hakim PN Jalani Pemeriksaan

Kamis, 19 Oktober 2017 – 03:30 WIB
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PANGKAL PINANG - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Surono, sepertinya menghindar wartawan usai diperiksa di Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung (Babel), kemarin.

Dia memilih bungkam ketika dicecar awak media soal isu suap yang beredar di balik vonis rendah atas terdakwa kasus pupuk yang menghangat sekarang ini.

BACA JUGA: Motor Dipepet Penjambret, Ponsel pun Raib

Surono selaku hakim terperiksa ogah berkomentar banyak kepada awak media.

Dia datang bersama hakim Maju Purba sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar sebelum pukul 12.00 WIB, lalu langsung masuk ke gedung PT.

“Tanya ke Humas saja ya,” elaknya seraya terburu-buru menuju kendaraanya saat pulang.

Memang, putusan ringan pada 3 bos pupuk palsu yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang berbuntut panjang.

Hakim pengawasan Pengadilan Tinggi (PT) Babel turun gunung dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 hakim yang menyidang, yakni Surono (ketua) hakim anggota Maju Purba dan Diah Astuti Miftafiatun dan seorang panitera, Indi.

Pemeriksaan tersebut kemarin langsung dibenarkan oleh salah satu hakim pemeriksa, Binsar Gultom. Kepada harian ini, Binsar mengaku pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore. Pemeriksaan awal hingga ishoma dilakukan kepada majelis, sedangkan siang harinya kepada panitera.

Binsar --yang merupakan salah satu hakim dalam kasus Sianida Jesika Kumala Wongso- ogah membocorkan materi pemeriksaan.

Menurutnya pemeriksaan memang soal dugaan adanya pelanggaran etika yang dilakukan majelis hakim. Hanya saja kebenaran itu semua harus dibuktikan melalui klarifikasi langsung kepada pihak majelis tersebut.

“Kita mintai klarifikasinya, betul tidak soal yang diberitakan media beberapa hari ini,” kata Binsar.

Kepada wartawan Humas PT, Aksir mengakui adanya pemanggilan tersebut guna memperoleh keterangan dari mulut para yang mulia itu. Dari klaim mereka sendiri menurut Aksir putusan sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Di antaranya para terdakwa tidak mengetahui adanya perbedaan antara komposisi pupuk yang sesungguhnya (palsu) dengan label di karung. Sebab para terdakwa hanya sebatas menjual dan bukan memproduksi.

“Komposisinya mereka tidak tahu,” sebutnya.

Para terdakwa lanjutnya telah dinyatakan bersalah dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Berupa “barang siapa dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label secara berlanjut” sebagaimana dalam surat dakwaan. “Para terdakwa dinyatakan bersalah. Makanya dihukum 2 bulan dan 20 hari penjara,” ujarnya.

Isu yang beredar adanya aliran uang, Binsar ogah terlalu berkomentar. Menurutnya dari hasil pemeriksaan para terperiksa membantah keras.

“Pengakuan mereka sebagai majelis tidak pernah bertemu dengan penasehat hukum, terdakwa, ataupun keluarga terdakwa. Kecuali hanya di dalam ruangan persidangan,” ucapnya.

Seperti diketahui, trio bos pupuk Kota Pangkalpinang yang mendapat putusan ringan tersebut yakni Edi Wem als Akon (CV Elisabeth), Handrianto Tjong als Ahan (PT Setiajaya Makmurindo) dan Suk Liang alias Aleng (PT Ligita Jaya Ketapang).

Di mana putusanya hanya 2 bulan dan 20 hari dari tuntutan 5 bulan penjara. Para terdakwa dijerat dengan pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(eza/lya)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler